Menuju konten utama

Siapa Siti Elina: Kok Berani Todong Pistol ke Paspampres?

Siti Elina adalah warga Kampung Mangga yang berani todongkan pistol ke Paspampres.

Siapa Siti Elina: Kok Berani Todong Pistol ke Paspampres?
Wanita bawa pistol ditangkap saat coba terobos Istana Negara. (Instagram/@lovers_polrii)

tirto.id - Seoranng perempuan bernama Siti Elina ditangkap polisi lalu lintas karena menodongkan senjata api jenis FN ke arah Paspampres. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 07.00 WIB pada Selasa, 25 Oktober 2022.

Awalnya, seperti diberitakan Antara News, Siti jalan kaki menuju Jalan Medan Merdeka Utara dari arah Harmoni. Ketika sampai di pintu masuk Istana Merdeka, dia langsung menodongkan pistol ke Paspampres.

Polisi Polantas yang berada di lokasi kejadian langsung mencegahnya dan mengamankan pistol yang dia bawa.

Siti langsung ditangkap dibawa ke Mako Polda Metro Jaya dan diserahkan ke Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

Siapa Siti Elina?

Berdasarkan hasil pemeriksaan, seperti diwartakan Antara News, Siti Elina terhubung dengan akun media sosial Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan akun medsos NII (Negara Islam Indonesia). Elina merupakan warga Kampung Mangga, Koja, Jakarta Utara.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbansops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar.

"Hasil analisis di Densus 88 ditemukan memang yang bersangkutan terhubung media sosialnya kepada beberapa akun yang kami indikasikan sebagai akun eks HTI maupun akun dari NII atau Negara Islam Indonesia," kata Aswin.

Siti Elina

Wanita bawa pistol ditangkap saat coba terobos Istana Negara. (Instagram/@lovers_polrii)

Aswin mengatakan, Siti juga mengarah kepada dua orang lain berinisial BU dan JM yang diduga terkait dengan kelompok NII Jakarta. Menurut Aswin, dua orang itu juga sudah diamankan untuk diperiksa.

Terkait kepemilikan pistol tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, senjata api itu punya paman Siti yang diambil tanpa izin.

"Sehari sebelumnya diambil (pistol) secara diam-diam. Ini (pistol) milik pamannya," kata Hengki Haryadi.

Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan bahwa aksi Siti yang memasuki Ring 1 Istana Kepresidenan diduga adalah pelaku tunggal atau lone wolf. Moeldoko berkata terduga pelaku membawa selongsong tanpa proyektil.

Siti juga ditetapkan tersangka oleh Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dengan pasal dari Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal Juncto Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.

Namun demikian, polisi belum menentukan pasal dugaan tindak pidana terorisme karena masih menyusun konstruksi kasusnya. Siti ditahan di Mako Polda Metro Jaya.

Tapi belakangan, Siti dikenakan oleh pasal berlapis "Oleh karena tindak pidana umum, kami konstruksikan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kami konstruksikan juga dengan Pasal 335 KUHP," lanjut Hengki.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Iswara N Raditya