Menuju konten utama

Siap-siap, Pencairan BSU Tahap II Bakal Dilakukan Pekan Depan

Kementerian Ketenagakerjaan rencanannya akan mencairkan Bantuan subsidi upah (BSU) tahap II pada pekan depan.

Siap-siap, Pencairan BSU Tahap II Bakal Dilakukan Pekan Depan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kiri) berbincang dengan sejumlah pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Krisna Oleh-Oleh Bali di kawasan Kuta, Badung, Bali, Selasa (13/9/2022). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sudah menerima data calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahap II dari pihak BPJS Ketenagakerjaan. Totalnya mencapai 2.460.915 pekerja.

"Hari ini kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan ada 2.460.915 orang data calon pekerja. Kami akan segera lakukan pemadanan dulu, apakah penerima BSU ini mendapatkan program bantuan lain. Kami padankan juga dan pastikan bahwa data pekerja ini adalah bukan PNS, TNI, Polri," katanya dalam konferensi pers, Jumat (16/9/2022).

Lebih lanjut, dia menuturkan setelah proses pemadanan selesai pencairan akan mulai dilakukan. Rencananya pada pekan depan BSU segera disalurkan.

"Minggu depan setelah selesai verifikasi tahap kedua, BSU akan segera disalurkan," bebernya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan pencarian Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap I sejak 12 September 2022 lalu. Bantuan diberikan kepada 4.112.052 pekerja.

Bagi Anda yang memenuhi persyaratan dan terdaftar sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 bisa langsung mengecek di rekening masing-masing atau melalui mobile banking dan m banking untuk tahu apa dana BSU 2022 sudah masuk rekening atau belum.

Namun, jika sampai saat ini dana bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 belum juga masuk ke rekening, padahal memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022, ada baiknya melakukan pengecekan melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk kembali memastikan apakah nama Anda sudah terdaftar sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022.

Syarat Penerima BSU

Berikut syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 dan cara melakukan pengecekan daftar nama penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022.

Syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Sebagaimana diatur pada Permenaker 10 Tahun 2022, persyaratannya adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, dan merupakan gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

- Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh (Lampiran Permenaker 10 Tahun 2022).

- Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.

- Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) atau Gaji/Upah lebih besar dari Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tersebut di atas terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, dan merupakan Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

3. Memiliki rekening yang aktif pada Bank Himbara (Bank BNI, Mandiri, BRI, BTN, BSI) atau melalui POS.

4. Bukan sebagai pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.

Cara cek daftar nama penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022

Cara mudah cek apakah kamu penerima BSU 2022 atau tidak:

1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan HP atau laptop.

2. Jika sudah berhasil terbuka, gulirkan tetikus ke bawah dan cari “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”

3. Kemudian, isi kolom NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email yang aktif.

4. Setelah seluruh data diisi dengan benar, klik tombol “Lanjutkan”.

5. Jika kamu termasuk calon penerima BSU, maka akan muncul notifikasi seperti ini: “Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.

Prose verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022” Jika kamu bukan penerima BSU 2022 maka akan muncul pesan: "Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022,"

Baca juga artikel terkait BSU 2022 atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Intan Umbari Prihatin