Menuju konten utama

Siap-siap, Pemerintah Godok Aturan Penjualan Pakaian Bekas Impor

Pemerintah sedang menggodok Rancangan Peraturan Presiden tentang barang yang diawasi dan dilarang untuk perdagangan dalam negeri.

Siap-siap, Pemerintah Godok Aturan Penjualan Pakaian Bekas Impor
Pembeli memilih pakaian bekas yang dijual di Lantai 2 Blok III Pasar Senen pada H-1 Lebaran di Jakarta Pusat, Rabu (12/5/2021). ANTARA/Dewa Wiguna/am

tirto.id - Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang mengatakan, Rancangan Peraturan Presiden tentang barang yang diawasi dan dilarang untuk perdagangan dalam negeri sedang digodok. Hal ini merespon terkait semakin banyak penjualan pakaian bekas impor melalui sosial media (sosmed) dan loka-pasar.

"Ini masih terus diselesaikan terkait dengan Rancangan Peraturan Presiden tentang barang yang diawasi dan dilarang untuk diperdagangkan di dalam negeri," kata Moga dikutip dari Antara, Jumat (9/6/2023).

Dia mengklaim, aturan tersebut masih dalam proses penggodokan di Sekretariat Negara (Setneg). Saat ini, peraturan mengenai barang yang diawasi dan dilarang untuk perdagangan dalam negeri masih membutuhkan koreksi lebih lanjut.

"Prosesnya sudah sampai di Setneg tapi masih ada poin yang masih ada koreksi dari beberapa kementerian/lembaga," kata Moga.

Moga menuturkan para pedagang diperbolehkan untuk menjual barang-barang bekas. Namun, produk bekas impor dilarang sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

"Yang kita larang kan impornya sama di gudang-gudang grosir, kalau yang di ritel masih kita berikan kesempatan," ujar Moga.

Sebelumnya, Himpunan Pedagang Pakaian Impor Indonesia (HPPII) menggeruduk Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (6/6/2023). Dalam unjuk rasa tersebut mereka membawa tujuh tuntutan untuk Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas.

Salah satunya, mereka meminta kepada Zulhas memperbolehkan para pedagang thrifting bisa berdagang kembali. Jika tidak, mereka mengancam agar Zulhas mundur jika tidak memenuhi tuntutan HPPII.

"Kami tuntutan yang utamanya adalah lepaskan barang yang ditangkap, karena itu kan sumber kami untuk menjual pakaian thrifting. Kedua, keluarkan dan buka keran impor. Ketiga, supaya kita aman dalam berdagang maka revisi Permendag perlu, dan tiga itu saja agar kita saat berdagang aman," kata Ketua HPPII, Efendi.

Baca juga artikel terkait PAKAIAN BEKAS IMPOR ILEGAL

tirto.id - Bisnis
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin