Menuju konten utama

Seungri Hadiri Sidang Peninjauan Surat Perintah Penahanan Dirinya

Mantan anggota BIGBANG, Seungri hadiri pengadilan peninjauang surat perintah penahanan dirinya.

Seungri Hadiri Sidang Peninjauan Surat Perintah Penahanan Dirinya
Seungri9. Ahn Young-joon / AP

tirto.id - Seungri mendatangi pengadilan Distrik Pusat Seoul pagi ini, Selasa (14/5/2019) untuk menghadiri sidang pengadilan yang bertujuan untuk meninjau keabsahan dari surat perintah penahanan yang ditujukan padanya.

Setelah diinvestigasi selama 3 jam, Seungri keluar dari pengadilan dengan kedua tangan diborgol. Setelah itu, Seungri dipindahkan ke ruang tahanan usai menyelesaikan penyelidikan, demikian dilansir Dispatch.

Sementara, keputusan tentang surat penahanan untuk Seungri akan diputuskan paling cepat pada tanggal 14 Mei malam atau paling lambat pada tanggal 15 Mei pagi hari.

Sebelumnya, pada 9 Mei 2019, kantor Kejaksaan telah mengajukan permohonan penahanan praperadilan terhadap Seungri.

Mantan anggota BIGBANG ini dituduh atas beberapa tuntutan termasuk penyediaan layanan prostitusi, penggelapan uang, pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan, dan yang terbaru adalah penggunaan layanan prostitusi, demikian seperti dilansir Spotschosun.

Kini, pihak kepolisian telah memperoleh sejumlah pernyataan dari para karyawan yang bekerja di tempat hiburan. Menurut saksi tersebut, sejak tahun 2015 hingga sekarang, Seungri menerima pelayanan prostitusi lebih dari tiga kali.

Menurut Starnews, polisi mengatakan surat perintah penangkapan terhadap Seungri juga termasuk dugaan penyediaan jasa prostitusi terkait jasa hiburan seksual kepada para investor asing.

Seungri dan mantan CEO Yuri Holdings, Yoo In Suk dituduh menjadi penyedia prostitusi untuk para pebisnis Jepang pada bulan Desember 2015 dan memanggil para wanita ke pesta ulang tahun Seungri di Palawan, Filipina untuk layanan seksual.

Selain itu, keduanya juga diduga menggelapkan dana puluhan juta won dari Yuri Holdings, perusahaan yang mereka bangun bersama, dan sekitar 500 juta won dari dana kelab Burning Sun.

Polisi telah mengonfirmasi jumlah keuntungan Burning Sun yang dikantongi Seungri dan mantan direktur Yoo masing-masing sekitar 264 juta won, sehingga totalnya mencapai 530 juta won.

Menelusuri suku bunga Burning Sun, pihak kepolisian mengetahui jumlah penggelapan dana sekitar 2 miliar won.

Seungri dan Yoo In Suk juga mengantongi biaya dari penggunaan merek Monkey Museum, kelab yang mereka bangun bersama, dengan jumlah sekitar 500 juta won.

Selain itu, keduanya juga didakwa karena mendaftarkan Monkey Museum kepada Kantor Distrik sebagai restoran biasa dan bukan sebagai tempat hiburan selama manajemen mereka (melanggar aturan sanitasi makanan).

Baca juga artikel terkait KASUS BURNING SUN atau tulisan lainnya dari Maria Ulfa

tirto.id - Hukum
Kontributor: Maria Ulfa
Penulis: Maria Ulfa
Editor: Yantina Debora