Menuju konten utama

Setyo Benarkan Polri Pantau Gerakan Pendukung Jokowi dan Prabowo

Instruksi pemantauan itu ditujukan kepada Direktur Intelijen dan Keamanan di setiap Kepolisian Daerah.

Setyo Benarkan Polri Pantau Gerakan Pendukung Jokowi dan Prabowo
Massa pendukung tanda pagar #2019GantiPresiden membentangkan spanduk raksasa saat deklarasi akbar gerakan #2019GantiPresiden di kawasan Silang Monas, Jakarta, Minggu (6/5/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Polri menerbitkan surat telegram yang menyatakan kepolisian akan memantau empat aksi massa pro dan kontra Joko Widodo, yakni #2019GantiPresiden, #2019TetapJokowi, #Jokowi2Periode, dan #2019PrabowoPresiden.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto membenarkan keberadaan surat telegram itu. "Iya, TR [surat telegram] itu benar," kata dia melalui pesan singkat, Senin (3/9/2018).

Surat bernomor STR/1852/VIII/2018 bertanggal 30 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri Komjen Pol Lutfi Lubihanto. Instruksi itu ditujukan kepada Direktur Intelijen dan Keamanan di setiap Kepolisian Daerah.

Polri menilai, lanjut Setyo, situasi politik saat ini semakin memanas sehingga perlu diterbitkan aturan mengenai aksi deklarasi dan gerakan tersebut.

Polri khawatir aksi itu dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di antara para pendukung. Dalam surat tersebut, ada tujuh poin yang harus diperhatikan oleh kepolisian.

Pertama, gerakan #2019GantiPresiden dinyatakan sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum karena pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.

Maka warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum itu wajib bertanggung jawab dalam empat, yakni menghormati hak-hak orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui hukum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Kedua, gerakan #2019TetapJokowi, #Jokowi2Periode, dan #2019PrabowoPresiden, sebagai kegiatan yang mengarah kepada politik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017. Ketiganya wajib memberi tahu secara tertulis kepada polri dan pemohon wajib melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 PP No. 60/2017.

Persyaratan itu seperti proposal, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi atau badan hukum, identitas diri penanggung jawab kegiatan, daftar susunan pengurus, persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan, rekomendasi instansi terkait, paspor dan visa bagi pembicara orang asing, serta denah rute yang akan dilalui saat aksi dilaksanakan.

Ketiga, menyikapi dua poin sebelumnya, kepolisian di seluruh polda diminta untuk mendeteksi dan mengidentifikasi potensi kerawanan, mendalami surat pemberitahuan kegiatan, serta mencermati dan berhati-hati setiap menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terhadap kegiatan yang bernuansa politik dan provokatif dengan mempertimbangkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Keempat, jajaran Dirintelkam polda juga diminta berkoordinasi dengan jajaran lainnya, secara internal dan eksternal.

Kelima, kepolisian berwenang untuk tidak menerbitkan STTP jika pemberitahuan kegiatan yang diterima dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, berupa konflik horizontal antarpendukung, menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, perusakan fasilitas umum atau kerugian materiil dan korban jiwa, serta mengganggu ketertiban umum.

Keenam, kepolisian diminta memberikan surat jawaban terhadap penanggung jawab kegiatan ihwal tidak diterbitkannya STTP disertai alasan, saran, atau imbauan.

Ketujuh, kepolisian diminta menjaga netralitas Polri dan tetap konsisten sebagai pelayan, pengayom, dan pelindung masyarakat serta menghindari upaya-upaya yang dapat mengarahkan Polri terlibat dalam politik praktis.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Politik
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dipna Videlia Putsanra