Menuju konten utama

Setya Novanto: Uang di Deposito Bukan Hasil Kejahatan

Novanto memastikan uang di deposito itu bukanlah uang hasil kejahatan.

Setya Novanto: Uang di Deposito Bukan Hasil Kejahatan
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto memasuki kendaraan tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/2/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto angkat bicara mengenai pencairan deposito yang sempat diduga JPU KPK sebagai bentuk pencucian uang. Novanto memastikan pengambilan deposito itu sudah melalui mekanisme yang benar dan selalu dicairkan saat jatuh tempo.

"Deposito-deposito itu memang selalu dicairkan jatuh tempo terus dimasukkan kembali dan itu bisa saya pertanggungjawabkan sumber-sumbernya dan juga itu bukan hasil kejahatan dan bukan dari e-KTP," kata Setya Novanto saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Dugaan pencucian uang itu terungkap saat Jaksa KPK mencecar kurir Novanto bernama Abdullah yang beberapa kali diminta untuk menukarkan uang ke tempat penukaran uang dari deposito Novanto dan dimasukkan ke rekening orang lain. Salah satunya rekening Kartika Wulan Sari, sekretaris Novanto.

"Di rekening Mbak Wulan ada setoran tunai dari saudara Rp21 miliar. Saudara duitnya dari mana? itu duit saudara?" tanya Jaksa Basir.

"Bukan," jawab Abdullah.

"Nah, terus duit siapa?" tanya Basir.

"Seingat saya uang dari hasil pencairan deposito pak Novanto," jawab Basir.

Basir pun mencecar alasan uang pencairan deposito Novanto itu dikirim kepada rekening Wulan. Abdullah menjawab, pengiriman uang itu berdasarkan instruksi Wulan. Namun tiba-tiba, Abdullah memastikan pencairan berdasarkan instruksi Setya Novanto.

Ia pun mengaku tidak mengetahui tujuan dan kegunaan pencairan uang tersebut. "Mungkin untuk pengeluaran yang lainnya," kata Abdullah.

Menanggapi hal itu, Novanto pun sempat menanyakan kepada Abdullah mengenai proses pencairan deposito periode sebelum tahun 2009 sampai 2010.

"Sebelum 2009 sampai di 2010 itu, apakah dicairkannya itu [deposito Novanto] melalui saya kepada Pak Abdullah atau saya ke Mbak Wulan ke Pak Abdullah?" tanya Novanto.

"Deposito biasanya saya terima melalui Mbak Wulan," jawab Abdullah.

Kemudian, Novanto pun menanyakan apakah deposito tersebut sudah dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan sudah didaftarkan dalam program tax amnesty?

"Itu saya yang bayar Pak kalau enggak salah. Saya yang setor ke bank [untuk] tax amnesty," kata Abdullah.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto