Menuju konten utama

Setya Novanto Kaget Bupati Subang Jadi Tersangka KPK

Novanto menyayangkan prestasi Imas Aryumningsih sebagai kepala daerah menjadi ternoda karena tersandung kasus korupsi.

Setya Novanto Kaget Bupati Subang Jadi Tersangka KPK
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto menyimak keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/2/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto mengaku kaget mendengar kabar penetapan Bupati Subang, Imas Aryumningsih sebagai tersangka KPK. Ia mengaku tidak percaya mendengar kabar Ketua DPD Golkar Subang itu terjaring operasi tangkap tangan komisi antirasuah.

“Agak kaget juga ya," kata Novanto di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Novanto mengklaim, saat dirinya masih menjabat sebagai ketua umum Golkar, ia keliling di 253 daerah untuk berhati-hati dalam Pilkada. Ia pun sudah menginstruksikan kepada seluruh kader untuk tidak ikut berkaitan masalah perizinan dan APBD.

Selain itu, Novanto juga menyayangkan prestasi Imas sebagai kepala daerah menjadi ternoda karena tersandung kasus korupsi.

“Apalagi Ibu Imas tuh, dia sangat berhasil belakangan ya, selain elektabilitasnya tinggi juga dalam pembangunan juga investasinya cukup meyakinkan, ya saya cukup prihatinlah,” kata Novanto.

Novanto yakin, penangkapan dan penetapan Imas berada di luar kehendak Airlangga Hartanto yang kini menjadi Ketua Umum Partai Golkar. Seperti diketahui, Airlangga memasang jargon Golkar bersih dari korupsi ketika ingin memimpin Golkar. Novanto yakin, Airlangga sudah berupaya mencegah sebelum kasus Imas terjadi.

"Kan kita tidak tahu kejadian yang ada, kami harapkan enggak ada lagi yang gitu, kasian juga yang punya potensi tinggi ada masalah, jadi kami minta kader Golkar seluruh Indonesia seperti himbauan KPK supaya tidak terjadi lagi untuk urusan pilkada,” kata Novanto.

KPK resmi menetapkan Bupati Subang, Imas Aryumningsih sebagai tersangka kasus korupsi, pada Rabu (14/2/2018).

Bupati yang juga kandidat calon bupati di Pilkada Subang 2018 itu ditetapkan sebagai tersangka berkaitan suap pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang yang diajukan dua perusahaan, yakni PT ASP dan PT PBM.

Imas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait OTT KPK SUBANG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz