Menuju konten utama

Setya Novanto Bayar Uang Pengganti Perkara Rp862 Juta ke KPK

Setya Novanto kembali membayarkan uang pengganti perkara korupsi e-KTP sebesar Rp862 juta ke KPK.

Setya Novanto Bayar Uang Pengganti Perkara Rp862 Juta ke KPK
Mantan Ketua DPR Setya Novanto tiba untuk memberi kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla dengan terdakwa Fayakhun Andriadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/9/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto kembali membayar uang pengganti perkara korupsi proyek e-KTP sebesar Rp862 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tim Jaksa Eksekusi Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK telah melakukan pemindahbukuan kembali uang di tabungan Setya Novanto sebesar Rp862 juta dari PT Bank CIMB Niaga di Kantor Cabang Daan Mogot ke rekening bendahara penerima KPK di Bank Mandiri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (23/10/2018).

Pembayaran kali ini, menurut Febri, merupakan bagian dari cicilan pembayaran uang pengganti yang dilakukan oleh Setya Novanto.

"KPK juga menunggu informasi rencana penjualan salah satu rumah Setya Novanto seperti yang disampaikan oleh istri yang bersangkutan sebelumnya," ucap Febri.

Sebelumnya, Jaksa Eksekusi KPK juga telah melakukan pemindahbukuan dari rekening Novanto di Bank Mandiri ke rekening KPK sekitar Rp1,1 miliar untuk kepentingan pembayaran uang pengganti tersebut.

Kemudian, Novanto juga telah mengembalikan uang titipan senilai Rp5 miliar dan juga mencicil sebesar 100 ribu dolar AS.

Setya Novanto telah divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS (sekitar Rp65,7 miliar dengan kurs Rp9.000 per dolar AS saat itu).

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri