tirto.id - Emerson Yuntho dilaporkan oleh bekas Ketua DPR RI, Setya Novanto ke Polda Jawa Barat terkait cuitannya di Twitter.
"Iya benar," ujar Mantan Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu kepada Tirto, Selasa (18/2/2020).
Namun, ia mendaku belum mengetahui alasan dirinya dilaporkan ke kepolisian.
"Belum tau juga sih, detailnya," ujarnya.
Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Saptono Erlangga mengatakan, Emerson dilaporkan karena mencemarkan nama baik.
"Penghinaan dan pencemaran nama baik," ujarnya kepada Tirto, Selasa.
Erlangga mengatakan Emerson dilaporkan dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2006 ttg ITE.
Ia melanjutkan penyelidik Ditreskrimsus Polda Jabar telah melayangkan surat panggilan kepada Emerson. Rencananya dia diperiksa sebagai terlapor pada Kamis mendatang, 20 Februari 2020.
Emerson diduga dilaporkan karena cuitannya mengenai Setya Novanto melalui akun twitter miliknya.
Pada 22 Desember 2019, akun @emerson_yuntho membuat cuitan tentang setya Novanto seperti sayembara orang hilang. Bunyinya:
"Netizen. Butuh bantuannya telah hilang Bapak @sn_setyanovanto Hingga kemarin belum kembali ke tempat tinggalnya di Sukamiskin Bandung. Kulit putih.Usia 62 tahun. Ada hadiah bagi siapa pun yang memberikan informasi. Cc @Kemenkumham_RI @OmbudsmanRI13".
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali