Menuju konten utama

Setneg Jelaskan Perbedaan Jumlah Halaman UU Cipta Kerja

Mensetneg tegaskan substansi 1.187 halaman UU Cipta Kerja yang disiapkan Kemensetneg sama dengan dokumen yang disampaikan DPR ke Istana dengan 812 halaman. 

Setneg Jelaskan Perbedaan Jumlah Halaman UU Cipta Kerja
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR, Sekretaris Kabinet (Seskab), dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

tirto.id - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan substansi UU Cipta Kerja dengan yang disiapkan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sama dengan dokumen UU Cipta Kerja yang disampaikan DPR ke Istana.

"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," kata Pratikno dalam keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020).

Sebagai catatan, sebelumnya ormas Muhammadiyah menyatakan kalau mereka menerima UU Cipta Kerja dari pemerintah sebanyak 1.187 halaman. Jumlah ini lebih banyak daripada jumlah halaman UU Cipta Kerja yang diserahkan DPR kepada pemerintah yakni 812 halaman sebagaimana dinyatakan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Pratikno menuturkan, pemerintah melakukan format ulang dan pengecekan teknis setiap naskah rancangan undang-undang sebelum disampaikan ke presiden dan diundangkan. Segala perbaikan pun melibatkan persetujuan semua pihak.

"Setiap item perbaikan teknis yang dilakukan, seperti typo dan lain lain, semuanya dilakukan atas persetujuan pihak DPR, yang dibuktikan dengan paraf Ketua Baleg," Kata Pratikno.

Pratikno meminta, masyarakat tidak menyoalkan pembedaan halaman. Sebab, kata Pratikno format naskah berbeda-beda sehingga jumlah halaman berbeda. Oleh karena itu, pemerintah menggunakan format kertas sesuai aturan baku.

"Kami sampaikan bahwa mengukur kesamaan dokumen dengan menggunakan indikator jumlah halaman, itu bisa mis-leading. Sebab, naskah yang sama, yang diformat pada ukuran kertas yang berbeda, dengan margin yang berbeda dan font yang berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda," kata Pratikno.

"Setiap naskah UU yang akan ditandatangani Presiden dilakukan dalam format kertas Presiden dengan ukuran yang baku," kata Pratikno. Ia pun menuturkan, "Ketua Baleg, Pak Andi Supratman, siap untuk dihubungi, siap untuk menjelaskan".

Baca juga artikel terkait UU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri