Menuju konten utama

Setneg Akui Tak Kuasai Dokumen TPF Munir

Setneg mengakui tidak memiliki, menguasai, dan mengetahui keberadaan dokumen Tim Pencari Fakta pembunuhan Munir.

Setneg Akui Tak Kuasai Dokumen TPF Munir
Istri aktivis HAM Munir Said Thalib, Suciwati mengikuti aksi Kamisan memperingati 12 tahun terbunuhnya Munir di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (8/9). Aksi ke-458 oleh Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan tersebut menagih janji Presiden Joko Widodo mengusut tuntas kasus pembunuhan Munir yang terjadi pada 7 September 2004 silam. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Keberadaan dokumen Laporan Akhir Tim Pencari Fakta (TPF) kasus meninggalnya Munir masih misterius. Setelah Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) memenangkan gugatan keterbukaan informasi di Komisi Informasi Pusat (KPI) dengan putusan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) wajib menyampaikan hasil laporan TPF ke publik, kini Setneg mengakui tidak memiliki, menguasai, dan mengetahui keberadaan dokumen tersebut.

Asisten Deputi (Asdep) bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Masrokhan menyampaikan pihaknya bersikukuh tidak menguasai dokumen yang dimaksud.

Pernyataan itu ia sampaikan saat menanggapi putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang dibacakan pada sidang sengketa informasi publik, hari Senin (10/10), antara Kontras dengan Kemensetneg.

“Hal ini sejalan dengan fakta persidangan dan dikuatkan dalam amar putusan Majelis Komisioner KIP yang memerintahkan Kemensetneg untuk mengumumkan informasi berupa pernyataan sebagaimana yang tertuang dalam Tanggapan Kemensetneg atas keberatan pemohon (Kontras) yang pada intinya menyatakan bahwa Kemensetneg tidak memiliki, menguasai, dan mengetahui keberadaan dokumen dimaksud,” tegas Masrokhan dalam siaran persnya Selasa (11/10/2016) sore.

Masrokhan juga enggan mengumumkan hasil Laporan TPF Munir dengan alasan amar putusan Majelis Komisioner KIP tidak memerintahkan Kemensetneg untuk mengumumkan Laporan TPF.

“Hal ini sesuai dengan bukti dan fakta persidangan yang disebutkan dalam pertimbangan Majelis Komisioner KIP bahwa Kemensetneg tidak menguasai dokumen tersebut”, ujar Masrokhan.

Lebih lanjut Masrokhan menjelaskan, pihaknya sedang menunggu salinan putusan dari Komisi Informasi Pusat untuk dipelajari terlebih dahulu sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Pengakuan Setneg ini membuat pengungkapan kasus pembunuhan aktivis HAM itu makin pelik. Padahal sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji untuk menuntaskan kasus-kasus masa lalu salah satunya kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap pejuang HAM Munir Said Thalib.

Berbicara di depan sejumlah pakar dan praktisi hukum Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (22/9) menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan kasus-kasus masa lalu yang belum tuntas termasuk kasus Munir.

"Ini juga memerlukan sebuah tindakan dan penegakan hukum yang tegas," kata Presiden Jokowi seperti dikutip Antara.

Baca juga artikel terkait MUNIR atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH