Menuju konten utama

Setelah Diperiksa, Ahok Enggan Beri Keterangan

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai terlapor di Mabes Polri Jakarta, Senin (7/11/2016) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), enggan memberi keterangan tentang pemeriksaan adirinya terkait dugaan penistaan agama. Sementara anggota fraksi PDI Perjuangan DPR percaya Kepolisian Indonesia bekerja profesional dan sesuai dengan kaidah hukum dalam kasus yang melibatkan calon gubernur usungan partainya tersebut.

Setelah Diperiksa, Ahok Enggan Beri Keterangan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berjalan masuk ke dalam gedung Bareskrim Polri di Jakarta, Senin (24/10). Ahok mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan dan klarifikasi soal kasus dugaan penistaan agama kepada penyidik. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf.

tirto.id - Setelah menjalani pemeriksaan sebagai terlapor di Mabes Polri Jakarta, Senin (7/11/2016) calon petahana Gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada DKI 2017, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), enggan memberi keterangan tentang pemeriksaan dirinya terkait dugaan penistaan agama.

"Saya kira sudah jelas semua, kalau mau tahu yang lain tanya ke penyidik, saya mau pulang sudah lapar," kata Ahok di Jakarta, Senin, (7/11/2016).

Ahok langsung meninggalkan Mabes Polri usai berkomentar singkat pada wartawan.

Sementara itu, Ketua Tim Pengacara Ahok, Sirra Prayuna, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya dilakukan selama 9 jam dengan 22 pertanyaan ditambah pemeriksaan terdahulu 18 pertanyaan sehingga jumlahnya 40 pertanyaan.

"Ada beberapa penyidik yang saya kira hari ini melalukan pemeriksan terhadap Pak Ahok. Pertama Kombes Ari Adi Putra, kemudian Suwando Nainggolan, dan beberapa penyidik lainnya," ucap Sirra.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut berjalan dengan lancar.

"Pak Ahok bisa menjawab dengan baik sesuai dengan pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan dalam pemeriksaan," tuturnya.

Pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut merupakan pemeriksaan untuk kedua kalinya sebagai terlapor. Hingga saat ini, Polri telah mendengarkan keterangan dari 29 orang saksi dalam pengusutan kasus Ahok.

Di antara 29 saksi tersebut, setidaknya ada 12 orang saksi ahli yang diperiksa berasal dari ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli tafsir, dan ahli agama serta 13 orang saksi lainnya merupakan pihak yang melapor Ahok.

Sementara itu, seperti dilaporkan oleh kantor berita Antara, Senin (7/11/2016) anggota fraksi PDI Perjuangan DPR percaya Kepolisian Indonesia bekerja profesional dan sesuai dengan kaidah hukum dalam kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama (Ahok).

"Fraksi PDI Perjuangan percaya, mendukung dan yakin penyidik akan bekerja secara profesional dan menjalankan tugasnya sesuai kaidah hukum sebab pemeriksaan Pak Ahok ini adalah jelas terkait persoalan hukum. Kami juga berharap tidak ada tekanan-tekanan yang berbau kepentingan politik,” ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR, Yulian Gunhar, di Jakarta, Senin.

Gunhar, dalam keterangan tertulisnya, meminta semua pihak untuk secara bersama-sama menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap Ahok dan termasuk keputusan akhir yang akan diambil terkait dugaan Ahok telah melakukan penistaan.

"Kita beri kesempatan kepada Polri untuk menuntaskan persoalan ini. Mari kita secara bersama-sama menghormati proses hukum. Indonesia adalah negara hukum. Biarkan proses hukum berjalan tanpa ada tekanan," lanjut Gunhar.

Ia menambahkan Fraksi PDI Perjuangan, mempersilahkan penyidik untuk meminta keterangan dari sejumlah pihak termasuk sejumlah ahli yang terkait dengan permasalahan yang diduga mengarah kepada penistaan agama oleh Ahok.

"Fraksi PDI Perjuangan mendukung pelaksanaan penegakan hukum sesuai aturan dan ketentuan yang ada. Saatnya semua pihak untuk menyerahkan persoalan ini kepada aparat kepolisian. Fraksi PDI Perjuangan mengajak semua pihak untuk mempercayakan Bareskrim Polri bekerja secara profesional. Saatnya semua pihak menahan diri dan membiarkan penyidik bekerja dengan tenang,” kata Gunhar.

Baca juga artikel terkait PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Hukum
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh