Menuju konten utama

Setahun Kecelakaan Transjakarta 248 Kasus, SPTJ: Dampak Cari Untung

Serikat Pekerja Transportasi Jakarta (SPTJ) mengatakan 248 kecelakaan sepanjang tahun ini akibat kebijakan yang profit-oriented.

Setahun Kecelakaan Transjakarta 248 Kasus, SPTJ: Dampak Cari Untung
Petugas berupaya mengevakuasi bus TransJakarta yang menabrak separator di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (3/12/2021).ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Serikat Pekerja Transportasi Jakarta (SPTJ) menanggapi pernyataan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Syafrin Liputo yang mengatakan sekitar 248 kecelakaan lalu lintas telah melibatkan bus Transjakarta selama tahun ini.

Berdasarkan data yang diperoleh dari PT Transjakarta, jumlah kecelakaan bus Transjakarta sepanjang Januari hingga Oktober 2021 dirincikan: 502 kecelakaan yang melibatkan bus Transjakarta, paling banyak terjadi pada Januari 2021 yakni sebanyak 75 kecelakaan.

Pada Februari 2021, ada 63 kasus kecelakaan bus Transjakarta. Sementara itu, pada Maret ada 72 kasus dan April ada 55 kecelakaan. Kecelakaan bus Transjakarta pada Mei 2021 menurun jadi 54 kasus, Juni 48 kasus, Juli 44 kasus, Agustus 22 kasus, September 42 kasus, dan Oktober 27 kasus.

Ketua Serikat Pekerja Transportasi Jakarta (SPTJ), Jan Oratmangun menilai pihaknya sangat prihatin dengan banyaknya kecelakaan tersebut. Oleh karena itu, sebagai bagian dari Transjakarta, pihaknya meminta untuk segera melakukan evaluasi sistem yang saat ini di manajemen moda transportasi tersebut.

“Serikat pekerja menilai kualitas layanan menurun. Ini adalah dampak dari diberlakukannya berbagai kebijakan yang lebih mengutamakan profit-oriented dibandingkan pemberdayaan sumber daya manusianya,” kata Jan melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/12/2021).

Dari kebijakan berorientasi profit ini, dia menilai, terjadilah sub kebijakan efisiensi anggaran di tingkat lapangan.

"Kebijakan efisiensi ini menurut kami adalah kebijakan salah kaprah," ucapnya.

Beberapa contoh yang bisa jadi perhatian karena kejadian ini adalah, dengan tidak adanya lagi petugas di dalam bus yang seharusnya bisa menjadi pengingat bagi pramudi demi memastikan keamanan dan kenyamanan pelanggan.

Lalu, itu juga menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan oleh perusahaan agar peristiwa kecelakaan seperti ini tidak terjadi lagi.

Contoh kebijakan salah kaprah lainnya adalah fungsi kontrol Transjakarta sebagai regulator tidak berjalan dengan baik. Kemudian fungsi kontrol operasional yang tadinya dilakukan oleh petugas pengendalian di setiap koridor/rute dengan skema tiga orang petugas pengendali. Namun, saat ini dikerucutkan hingga hanya satu orang di setiap koridor.

Sehingga pengawasan terhadap perilaku mengemudi Pramudi di koridor untuk menerapkan standar pelayanan minimum menjadi lemah.

“Kembalikan fungsi dan marwah Transjakarta ke hakikatnya transportasi publik yang benar-benar menerapkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang tentu berbasis padat karya untuk menyerap tenaga kerja, bukan berbasis padat teknologi,” pintanya.

SPTJ pun meminta PT Transjakarta meningkatkan kualitas layanan sesuai standar SPM dengan menempatkan lagi petugas PLB di dalam bus agar pelayanan menjadi baik dan masyarakat mau beralih dari kendaraan pribadi menggunakan transportasi publik.

“Selain itu, perlu dikuatkan kembali fungsi kontrol dan pengawasan Transjakarta sebagai regulator terhadap operator. Bagaimana masyarakat, mau naik Transjakarta kalau kualitas layanan buruk, tidak aman dan tidak nyaman. Boleh lakukan efesiensi dan menggunakan sistem, tetapi jangan salah kaprah dan mengabaikan keselamatan,” pungkasnya.

Untuk itu, serikat pekerja meminta pertemuan bipartit semua serikat yang ada di Transjakarta dengan manajemen untuk membahas kinerja dan perbaikan di perusahaan.

Direktur Utama PT Transportasi Jakarta, M Yana Aditya, meminta maaf atas kecelakaan yang sering terjadi.

"Saya atas nama Direksi TransJakarta mohon maaf terkait adanya kecelakaan," kata Yana di Jakarta, Sabtu (4/12/2021).

Yana mengatakan pihaknya masih menunggu investigasi kepolisian terkait penyebab kecelakaan itu dan menyerahkan kasus ini ke aparat penegak hukum.

Dia mengatakan pihaknya juga akan melakukan audit menyeluruh bersama dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Audit dilakukan mulai aspek berlalu lintas hingga Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) pada 7 atau 8 Desember 2021.

PT Transjakarta, kata Yana akan terbuka terhadap rekomendasi yang diberikan. Dia menargetkan kinerja TransJakarta semakin baik ke depannya.

"Jadi kami terbuka, nanti ada rekomendasi yang bisa dibuka juga, apa perbaikannya. Nah, perbaikan ini akan kami jadikan masukan untuk perbaikan TJ ke depan," ujarnya.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN TRANSJAKARTA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri