Menuju konten utama

Seskab Tegaskan Angka Bantuan Parpol Harus Rasional

Komisi III dan Kemendagri telah menyepakati adanya kenaikan angka bantuan keuangan parpol. Meski demikian, Seskab meminta agar besaran kenaikan tersebut rasional dengan APBN.

Seskab Tegaskan Angka Bantuan Parpol Harus Rasional
Seskab Pramono Anung (kanan) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri). Antara Foto/Yudhi Mahatma.

tirto.id - Usulan kenaikan bantuan keuangan partai politik (parpol) dari beberapa pihak ditanggapi pemerintah. Melalui Sekretaris Kabinet Pramono Anung, pemerintah menegaskan agar angka bantuan keuangan yang diusulkan harus rasional. Menurut Pramono, permintaan tersebut juga harus dijamin rakyat telah menerima usul itu dan tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Kalau angkanya 150 kali lipat ya tentunya sangat mengejutkan. Angkanya harus patut dan pantas, dan memang itu perlu disosialisasikan dengan mendengarkan suara publik," kata Pramono sebelum mengikuti Rapat di Kantor Presiden Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (4/10/2016).

Diakui Pramono, bantuan keuangan parpol memang masih terlalu kecil yang mana dalam APBN hanya dianggarkan Rp108 per suara melalui perolehan pada Pemilu 2014. "Memang Mendagri [Tjahjo Kumolo] diberikan arahan oleh Presiden untuk dikaji yang pantas, yang patut, tapi tidak membebani APBN. Itu yang paling penting," ungkap Pramono.

Pasalnya, dalam Rapat Terbatas membahas jenis-jenis belanja APBN di Kantor Presiden di Jakarta, Jumat (30/9/2016) lalu, APBN telah ditegaskan menjadi instrumen fiskal untuk pengentasan kemiskinan, pengurangan ketimpangan, penciptaan lapangan kerja, dan pendukung ruang gerak perekonomian.

Tak hanya berkaitan dengan APBN, Seskab juga mengatakan angka bantuan itu harus diputuskan bersama oleh pemerintah dan DPR dengan mempertimbangkan suara rakyat. "Prosesnya sedang berjalan, termasuk revisi UU yang ada. Minggu lalu kita sudah membahas Rancangan UU Pemilu," kata Pramono.

Sebelumnya Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri telah sepakat meningkatkan jumlah bantuan keuangan bagi parpol sesuai dengan undang-undang. Keputusan itu dibacakan saat kesimpulan Rapat Kerja dengan Kemendagri, di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta, Senin (3/10/2016).

"Komisi II DPR dan pemerintah sepakat untuk meningkatkan bantuan untuk parpol yang besarannya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan," kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman.

Meski sudah diputuskan, DPR belum mengeluarkan besaran pasti kenaikan tersebut. Rambe berujar, Komisi III ingin meningkatkan angka kenaikan bantuan sebesar 10-20 kali lipat dibandingkan sekarang. Politikus Partai Golkar itu menjelaskan dana bantuan itu akan digunakan untuk pendidikan politik oleh parpol.

Baca juga artikel terkait PARTAI POLITIK atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Politik
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari