Menuju konten utama

Seskab Memaklumi Perpres Tenaga Kerja Asing "Digoreng-goreng"

Terbitnya Perpres itu, menurut Seskab, sebenarnya untuk memudahkan administrasi TKA hanya untuk tenaga kerja kelas menengah ke atas, bukan tenaga non-skill.

Seskab Memaklumi Perpres Tenaga Kerja Asing
Presiden Joko Widodo berbincang dengan Seskab Pramono Anung sebelum memimpin rapat kerja persiapan Asian Games XVIII di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/4/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung memaklumi jika ada yang menggoreng-goreng penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, karena saat ini sudah tahun politik.

Namun, ia menegaskan terbitnya Perpres itu sebenarnya untuk memudahkan administrasi Tenaga Kerja Asing (TKA) hanya untuk tenaga kerja kelas menengah ke atas yang bekerja di Indonesia. Selama ini proses administrasinya berbelit-belit dan pengurusan dokumen terlalu lama.

“Perbaikan yang dilakukan dalam Perpres itu adalah administrasi pengurusan agar misalnya seorang direktur yang sudah bekerja di sini kan banyak kemudian mereka harus keluar dulu ke Singapura untuk izin sementara baru masuk lagi. Nah, yang begitu-begitu yang diatur dipermudah. Jadi bukan mempermudah tenaga kerja asing untuk masuk. Bukan, sama sekali bukan,” jelas Seskab kepada wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/4/2018) sore.

Untuk itu, kepada pihak-pihak yang keberatan terhadap terbitnya Perpres Nomor 20 Tahun 2018 itu, Seskab Pramono Anung berharap agar membaca dulu Perpres tersebut sebelum menyampaikan pendapat.

“Banyak yang belum membaca Perpres sudah kemudian menanggapi,” ungkap Pramono.

Seskab menegaskan kembali, bahwa penerbitan Perpres tentang Penggunaan TKA itu sama sekali tidak berhubungan dengan tenaga non-skill, namun hanya pada level medium ke atas, manajer, general manager, dan direktur yang akan memperpanjang izin kerjanya itu tidak perlu kemudian balik dulu ke Singapura baru ke sini.

Yang kedua, ini juga berkaitan dengan misalnya jabatan seorang direktur keuangan mau pindah menjadi direktur operasi, itu sebelumnya izin dulu. “Itu. Terlalu berbelit-belit. Nah sekarang itulah yang dipermudah,” tegas Seskab.

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) No.20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, mengancam keberadaan tenaga kerja dalam negeri.

Pasalnya, kata Ketua Harian KSPI, Muhammad Rusdi, beberapa syarat yang sebelumnya diwajibkan untuk TKA telah dihilangkan dalam Pepres tersebut, seperti syarat kompetensi, kemampuan Bahasa Indonesia, perizinan dan rasio 1:10.

Yang dimaksud dengan rasio 1:10, pengusaha wajib mempekerjakan 10 tenaga kerja dalam negeri untuk satu tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia.

"Iya sekarang banyak [TKA] yang tidak berkompeten masuk. Karena tadi semua persyaratan berkompetensi, berbahasa Indonesia, rasio 1:10, izin itu semua dihilangkan," ungkap Rusdi di Jakarta pada Selasa (17/4/2018).

Baca juga artikel terkait TENAGA KERJA ASING atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri