Menuju konten utama

Sertifikat Vaksin Gantikan STRP untuk Naik KRL Mulai Hari Ini

Penumpang KRL tak perlu lagi menyertakan STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, hingga surat dari pemerintah setempat.

Sertifikat Vaksin Gantikan STRP untuk Naik KRL Mulai Hari Ini
Petugas KAI Commuter mempersilahkan calon penumpang memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum menaiki KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta, Selasa (7/9/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

tirto.id - Penumpang KRL Commuter Line kini cukup menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 minimal dosis pertama sebagai syarat perjalanan selama pandemi virus Corona. Penumpang tak perlu lagi menyertakan sejumlah dokumen, seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat tugas, surat keterangan kerja, hingga surat dari pemerintah setempat.

PT KAI Commuter mengubah syarat perjalanan bagi penumpang KRL menindaklanjuti Surat Edaran dari Satuan Tugas Penangana Covid-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 pada 6 September 2021.

“Syarat sertifikat vaksin ini mulai berlaku efektif pada Rabu, 8 September 2021, namun mulai esok hingga Jumat adalah masa transisi sehingga surat-surat dokumen perjalanan ataupun sertifikat vaksin dapat diterima untuk menggunakan KRL," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba lewat keterangan tertulis, Selasa (7/9/2021).

Penumpang KRL dapat menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, secara fisik dengan dicetak, atau secara digital dalam bentuk file foto. Selain itu, petugas akan meminta penumpang menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna mencocokkan data dengan sertifikat vaksin.

Calon penumpang yang belum divaksin karena alasan medis, misalnya, penyintas COVID-19 dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun Rumah Sakit.

Anne mengingatkan agar penumpang sudah mengunduh aplikasi PeduliLindungi sebelum tiba di stasiun. Penumpang selanjutnya memindai kode QR di area masuk stasiun dengan aplikasi tersebut.

"Bila syarat vaksinasi sudah sesuai maka akan terlihat warna hijau saat melakukan cek in. Sesampainya di stasiun tujuan, para pengguna tidak perlu melakukan check out," kata dia.

Aturan menunjukkan sertifikat vaksin ini berlaku di KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo-Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.

Namun, ada sejumlah stasiun yang belum bisa melakukan layanan check in dengan aplikasi PeduliLindungi, misalnya Stasiun Duri, Stasiun Cilebut, Stasiun UI, dan Stasiun Sawah Besar serta seluruh stasiun di wilayah KRL Yogyakarta-Solo, dan Kutoarjo.

"Pada stasiun-stasiun tersebut seluruhnya pemeriksaan sertifikat vaksin melalui sertifikat yang dicetak fisik atau digital dengan tetap menunjukkan kartu identitas, jelas Anne.

Baca juga artikel terkait SYARAT PERJALANAN SAAT PPKM atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Gilang Ramadhan