Menuju konten utama

Sertifikat Vaksin dari Luar Negeri Sudah Bisa Masuk PeduliLindungi

Kemenkes telah siapkan website untuk para WNI dan WNA mendaftar untuk kemudian diverifikasi sertifikat vaksinnya.

Sertifikat Vaksin dari Luar Negeri Sudah Bisa Masuk PeduliLindungi
Calon penumpang memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki Stasiun Sudirman, Jakarta, Sabtu (11/9/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir/hp.

tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang telah melakukan vaksinasi dan mendapatkan sertifikat vaksin dari luar negeri, kini datanya sudah dapat terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

“Bagaimana syarat untuk bisa mendapatkan ataupun bisa menggunakan PeduliLindungi walaupun sertifikat vaksinnya didapatkan dari luar negeri. Jadi ada beberapa hal nanti harus dipersiapkan oleh WNI atau WNA untuk bisa mendapatkan ini,“ kata Setiaji, saat konferensi pers daring, Selasa (14/9/2021).

Untuk itu Kemenkes, kata dia, telah mempersiapkan website dengan alamat vaksinln.dto.kemenkes.go.id untuk para WNI dan WNA mendaftar untuk kemudian diverifikasi. Dalam pendaftaran itu mereka yang mengajukan harus mengisi data.

“Itu khusus WNI. Sementara untuk WNA nanti kami bekerjasama dengan Kemenlu melakukan koordinasi dengan kedutaan masing-masing sehingga sertifikat vaksin yang diperlukan di Indonesia ini akan diverifikasi oleh kedutaan masing-masing,” katanya.

Setelah diverifikasi, maka hasilnya akan dikonfirmasi melalui email yang sudah didaftarkan di website kurang lebih maksimal 3 hari kerja. Baru setelah itu bisa masuk ke aplikasi PeduliLindungi untuk mengklaim sertifikat vaksin yang didapatkan dari luar negeri tersebut.

Pertama-tama harus mendaftarkan akun di aplikasi PeduliLindungi, kemudian mengaktifkan status vaksinasi dengan melengkapi data. Lalu untuk mendapatkan kartu verifikasi vaksinasi masuk ke website pedulilindungi.id pilih menu cek sertifikat dan lengkapi datanya.

“Kemudian setelah itu bisa menggunakan PeduliLindungi dan digunakan untuk melakukan scan barcode di berbagai tempat aktivitas masyarakat seperti mal, penerbangan dan lain sebagainya,” ujar Setiaji.

Setiaji menerangkan secara tampilan sertifikat vaksin di PeduliLindungi yang berasal dari vaksinasi luar negeri akan berbeda. Namun secara umum isi datanya sama yakni identitas pribadi, info jenis vaksin, QR code, hanya yang berbeda pada namanya yakni “kartu verifikasi vaksin non-Indonesia”.

Baca juga artikel terkait SERTIFIKAT VAKSIN atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Restu Diantina Putri