Menuju konten utama

Serikat Pekerja Laporkan Direktur Utama PD Pasar Jaya ke Polisi

Serikat pekerja melaporkan Direktur Utama PD Pasar Jaya, Arief Nasrudin atas tuduhan penyalahgunaan wewenang.

Serikat Pekerja Laporkan Direktur Utama PD Pasar Jaya ke Polisi
(Ilustrasi) aktivitas pedagang di Pasar Karbela, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Kuasa hukum Serikat Pekerja Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya, Andar Sidabalok mendatangi Bareskrim Mabes Polri siang tadi. Kedatangannya tersebut untuk melaporkan Direktur Utama PD Pasar Jaya, Arief Nasrudin, yang dianggap sebagai perwakilan direksi, karena dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang.

Andar mendatangi Bareskrim Mabes Polri bersama dengan beberapa anggota Serikat Pekerja PD Pasar Jaya, termasuk pelapor yang bernama Kasman Panjaitan. Pelapor ialah salah satu anggota Serikat Pekerja PD Pasar Jaya.

“Jadi hari ini kami resmi melaporkan di Bareskrim dengan pasal 421 KUHP, soal tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan direksi,” kata Andar pada Kamis (14/12/2017).

ini kemudian tercatat dengan nomor laporan polisi LP/1379/XII/2017/Bareskrim. Berdasarkan waktu kejadian yang tertera di laporan polisi, pelanggaran ini sudah terjadi sejak bulan Juni 2016.

Laporan ini, menurut Andar buntut dari penolakan manajemen PD Pasar Jaya memenuhi 8 tuntutan pekerjanya. Mediasi sudah dilakukan antara pihak pekerja dengan manajemen perusahaan daerah milik Pemprov DKI Jakarta itu, tapi hasilnya nihil.

Andar mencontohkan di antara beberapa pelanggaran itu, ialah masalah perekrutan pegawai yang dilakukan oleh direksi PD Pasar Jaya. Ia menuding banyak pegawai, terutama di bagian keuangan dan sumber daya manusia, yang diangkat tanpa melalui sistem seleksi yang sesuai dengan aturan pemerintah daerah ataupun peraturan gubernur DKI Jakarta.

Seharusnya, menurut dia, penyeleksian dan pengumuman penerimaan pegawai PD Pasar Jaya dilakukan melalui media cetak ataupun elektronik. Setelah itu, barulah syarat-syarat dari calon pegawai diklarifikasi lagi. Andar juga mencatat bahwa ada pegawai yang diterima meski hanya tamatan SMA, padahal pekerjaan itu sepatutnya diduduki oleh lulusan strata-1.

Selain itu, ia menilai ada masalah tentang kesehatan calon pegawai. Andar mengatakan tidak ada pengecekan dari rumah sakit terhadap calon pegawai.

Persoalan lain adalah soal pembayaran upah pegawai. Menurut dia, ada kebijakan soal upah di PD Pasar Jaya yang menghilangkan hak-hak dari pegawai tetap di perusahaan itu.

Baca juga artikel terkait PD PASAR JAYA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom