Menuju konten utama

Serikat Buruh Unjuk Rasa Tolak Kenaikan UMP 8,03 Persen

Menurut serikat buruh, surat edaran itu tidak selaras dengan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Serikat Buruh Unjuk Rasa Tolak Kenaikan UMP 8,03 Persen
Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/9/2018). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc/18.

tirto.id - Sejumlah aliansi buruh seperti FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia), KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesi), ASPEK (Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia), dan lain-lain melakukan unjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu (24/10/2018).

Mereka mengkritik surat edaran terbaru Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri tentang penentuan upah minimum yang mulai berlaku Januari 2019 mendatang.

"Kami aksi karena ada permasalahan yang mana Menteri Hanif Dhakiri telah keluarkan surat edaran tentang penentuan upah minimum. Menteri mengeluarkan surat edaran bahwa kenaikan UMK/UMP itu 8,03 persen tanpa dirundingkan terlebih dahulu," kata Ketua Konsulat Cabang FPSMI Wido Pratikno.

Kata Wido, surat edaran itu tidak selaras dengan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurut Wido, dalam UU itu terdapat aturan main, Dewan Pengupahan, dan banyak hal lainnya yang perlu dirundingkan terlebih dahulu.

Wido juga mengkritik ancaman Menteri Hanif Dhakiri kepada seluruh wali kota, bupati, dan kepala daerah yang tidak mengikuti surat edaran terbaru bisa dipecat.

"Jadi saya bingung, ini Hanif dia presiden atau mendagri? Dia menteri ketenagakerjaan. Padahal menteri itu hierarkinya untuk melindungi pekerja. Kalau melindungi pengusaha itu menteri perindustrian. Ada masing-masing kerja. Hanif menteri yang melindungi pengusaha," kata Wido.

Pemerintah akan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,03 persen pada 2019. Kenaikan UMP ini memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Sebagaimana yang kita ketahui bersama, UMP rujukannya ada pada PP (Peraturan Pemerintah) No 78 dan menurut ketentuan PP 78 itu kenaikan upah minimum provinsi pada tahun 2019 yang akan ditetapkan pada 1 November 2018 itu sebesar 8,03 persen, jadi ini bukan keputusan dari menteri tenaga kerja," kata Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta.

Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.240/M-NAKER-PHI9SK-UPAH/X/2018 mengenai Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.

"Ini adalah data yang kami ambil dari data BPS bahwa inflasi kita 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi kita 5,15 persen sehingga kalau dikombinasikan antara angka inflasi dengan pertumbuhan ekonomi itu sebesar 8,03 persen," tambah Hanif.

Menurut Hanif, data tersebut sudah disampaikan kepada para gubernur yang memiliki kewajiban untuk menetapkan upah minimum provinsi per 1 November 2018.

"Kami minta semua gubernur segera memproses penetapan UMP 2019 sesuai dengan ketentuan PP 78, sedangkan pelaku usaha maupun teman-teman serikat pekerja semestinya sudah memahami konten dari PP 78 itu," ungkap Hanif.

Baca juga artikel terkait KENAIKAN UMP atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Dipna Videlia Putsanra