Menuju konten utama

Serikat Buruh Minta Pengusaha Lanjutkan UMP DKI Sesuai Aturan Anies

Mirah Sumirat, meminta pengusaha yang telah menerapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta.

Serikat Buruh Minta Pengusaha Lanjutkan UMP DKI Sesuai Aturan Anies
Sejumlah buruh perempuan melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/6/2022). . ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

tirto.id - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat, meminta pengusaha yang telah menerapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517/2021 mengenai UMP 2022 untuk melanjutkannya hingga putusan hukum tercapai.

Permintaan itu diajukan usai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait revisi UMP 2022 yang dilakukan oleh Gubernur Anies Baswedan.

Dalam beleid tersebut, Anies Baswedan mengubah UMP DKI 2022 yang awalnya naik Rp37.749 atau 0,85 persen menjadi Rp4.453.935 per bulan, menjadi naik 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 per bulan.

"Bagi pengusaha yang sudah menerapkan UMK DKI Jakarta untuk 2022 berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta tentang UMP 2022 agar hal tersebut tetap dilaksanakan sambil menunggu kepastian hukum yang bersifat tetap," jelas dia, Kamis (14/7/2022).

Tak hanya itu, Aspek juga meminta Anies Baswedan segera merespons putusan PTUN terkait UMP DKI Jakarta 2022.

"Kami meminta kepada Gubernur DKI Jakarta untuk secepatnya merespons putusan PTUN terkait dengan UMP DKI Jakarta," kata dia.

Sebelumnya PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Apindo DKI Jakarta terkait revisi UMP 2022 yang dilakukan oleh Gubernur Anies Baswedan.

"Mengabulkan gugatan penggugat [Apindo] dalam pokok sengketa untuk seluruhnya; menyatakan batal keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," tulis putusan PTUN Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Selanjutnya, PTUN juga mewajibkan Anies menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor I/Depeprov/XI/2021, sebesar Rp4.573.845.

Baca juga artikel terkait UMP DKI 2022 atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Anggun P Situmorang