Menuju konten utama

Serikat Buruh Desak Perusahaan Tetap Bayar THR meski Dilanda Corona

Serikat buruh mendesak pengusaha tetap membayar THR. 

Serikat Buruh Desak Perusahaan Tetap Bayar THR meski Dilanda Corona
Suasana pabrik PT Kasih Karunia Sejati , Bandulan, Malang, Jawa Timur, Senin (6/4/2020).ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/hp.

tirto.id - Sejumlah serikat buruh mendesak perusahaan tetap membayar tunjangan hari raya (THR) meski saat ini Indonesia tengah dilanda pandemi COVID-19. THR biasanya diberikan h-7 Lebaran. Tahun ini, hari raya umat Islam itu jatuh pada 23 Mei.

"Kewajiban pengusaha untuk memberikan THR kepada buruh baik yang dirumahkan maupun yang masih bekerja," kata Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos kepada reporter Tirto, Rabu (15/4/2020).

Kewajiban itu diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 4 Tahun 1994 yang kemudian diubah menjadi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Berdasarkan Permenaker tersebut: karyawan mendapatkan THR satu tahun sekali; minimal besaran THR setara upah satu bulan; berhak dapat THR secara proporsional bagi karyawan yang kerja di bawah satu tahun; dan pembayaran THR maksimal H-7 sebelum Idul Fitri.

"Sudah jelas ada aturannya. Jadi memang harus diberikan," tegas Nining.

Nining menegaskan perusahaan tidak boleh memangkas THR dengan alasan neraca keuangan merugi, sebab "selama ini [mereka] sudah banyak mendapatkan stimulus dari pemerintah, ditambah keuntungan yang selama ini didapatkan."

Juru Bicara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar Cahyono juga mengatakan hal serupa.

"KSPI mendesak agar situasi COVID-19 ini tidak digunakan oleh perusahaan untuk memperlakukan buruh seenaknya. Membayar upah, PKH, termasuk THR. Bagi buruh, upah dan THR adalah nyawa," kata dia kepada reporter Tirto.

Alasan perusahaan tidak bisa membayar THR kepada buruh karena COVID-19 menurutnya tidak masuk akal, sebab THR merupakan pengeluaran tahunan dan pastinya sudah dianggarkan jauh-jauh hari.

Faktor lain adalah pemberian stimulus dari pemerintah. Salah satunya kebijakan relaksasi PPh Pasal 21 kepada pekerja di sektor manufaktur. Dukungan kepada dunia usaha juga diperluas melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Beleid itu diteken oleh Presiden Joko Widodo.

"Masak sudah dikasih stimulus mau merampas hak buruh? Ini menjadi pertanyaan besar," tegas dia.

Baca juga artikel terkait THR atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Rio Apinino