Menuju konten utama

Serikat Buruh Daftarkan Uji Materi UU MD3 ke MK

Serikat Buruh menilai ada tiga pasal dalam UU MD3 yang berpotensi memberikan "kesempatan" kepada DPR untuk berbuat sewenang-wenang.

Serikat Buruh Daftarkan Uji Materi UU MD3 ke MK
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Hakim MK Aswanto dan Suhartoyo meninggalkan ruangan seusai memimpin sidang pengujian UU No. 2 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU No.17 Tahun 2014 tentang MD3 (3/4/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Sejumlah serikat buruh mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa (17/4/2018).

Para pemohon uji materi adalah KPBI (Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia), KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia), KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia), dan SINDIKASI (Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi).

Dalam keterangan pers yang diterima Tirto, diketahui bahwa uji materi para serikat buruh dibantu LBH Jakarta, LBH Pers, dan IMPARSIAL. Mereka mengajukan uji materi atas tiga pasal di UU MD3.

"[pasal yang diuji materi] antara lain: Pasal 73 ayat 3 sampai 6, Pasal 122 huruf l dan Pasal 245 Undang-Undang nomor 2 tahun 2018," bunyi keterangan pers itu.

Tim Advokasi Serikat Buruh mengajukan uji materi karena menilai wewenang pemanggilan dan upaya paksa DPR bertentangan dengan fungsinya sebagai lembaga legislatif dan konsep negara hukum. Pijakkan argumen itu adalah Pasal 20a ayat (2) dan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Kemudian, serikat buruh juga mempertanyakan ketiadaan standar perkara yang memungkinkan warga dapat dipanggil paksa oleh DPR.

"Ketiga, terdapat kekosongan hukum acara dalam pelaksanaan upaya pemanggilan paksa, yang tercantum dalam UU MD3...UU MD3 seharusnya hanya berlaku bagi internal DPR," tulis keterangan pers.

Poin keempat, uji materi diajukan karena ada potensi DPR melanggar hak kebebasan berpendapat. Pelanggaran bisa muncul apabila parlemen mempertahankan rumusan soal sanksi bagi orang yang dianggap merendahkan kehormatan DPR, seperti tertulis di Pasal 28 c ayat (2), 28 e ayat (2) dan (3).

Kelima, tim buruh menganggap prosedur izin pemanggilan dan pemeriksaan anggota parlemen diskriminatif serta bertentangan dengan prinsip kesetaraan di muka hukum.

"Para pemohon meminta kepada Majelis Hakim MK menyatakan Pasal 73 ayat (3), (4), (5) dan (6) , Pasal 122 huruf l dan Pasal 245 UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat."

Baca juga artikel terkait UU MD3 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Agung DH