Menuju konten utama

Serikat Buruh Belum Satu Suara soal Revisi PP Pengupahan

Ketua Harian Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Syukur Sapto justru menilai PP 78/2015 tentang pengupahan sudah sesuai dengan aspirasi buruh. 

Serikat Buruh Belum Satu Suara soal Revisi PP Pengupahan
(Ilustrasi) Massa dari sejumlah elemen buruh melakukan aksi menuju Balai Kota Jakarta, Selasa (18/12/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.

tirto.id - Presiden Joko Widodo sudah berjanji akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Janji itu diungkapkan oleh Jokowi saat bertemu sejumlah pimpinan serikat buruh di Istana Bogor pada 26 April lalu.

Meskipun demikian, masih ada serikat buruh yang memilih untuk mempertahankan PP Pengupahan yang saat ini berlaku .

Ketua Harian Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Syukur Sapto mengatakan organisasinya justru menyetujui ketentuan yang berlaku dalam PP 78/2015. Syukur berdalih PP tersebut sudah menjamin buruh mendapatkan upah yang layak.

"PP 78 kami lebih setuju itu," kata Syukur kepada tirto, Minggu (28/4/2019).

Meski serikat lain menuntut revisi PP tersebut, kata dia, KSPSI tetap akan menyuarakan pendapat berbeda di hari buruh.

"Enggak perlu direvisi. Kami setuju itu," kata dia. "Enggak masalah beda."

Sebaliknya, Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Ilham Syah menuding serikat yang mendukung PP pengupahan adalah mereka yang mendukung pengusaha, bukan kaum pekerja.

Dia menuturkan ketentuan dalam PP pengupahan tidak memberikan ruang bagi buruh untuk bernegosiasi soal penentuan upah.

"Kalau ada serikat buruh yang mengamini atau mendukung maka itu adalah hal yang aneh," tegas Ilham.

Meskipun demikian, Ilham meyakini perbedaan pendapat itu tidak akan memicu bentrokan saat May Day 2019. Dia optimistis aksi May Day 2019 akan berjalan dengan baik. Yang penting, kata dia, aksi May Day dapat menunjukan kepada masyarakat bahwa peran kelas pekerja masih kuat.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Andi Gani Nuwa Wea justru mengapresiasi janji Presiden Joko Widodo yang akan membentuk tim untuk membahas revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.

"Banyak hal yang kami bicarakan hari ini dan sangat positif. 'May Day' tetap kami rayakan dengan cara-cara damai dan juga kesepakatan untuk membentuk tim bersama merevisi PP 78 yang selama ini banyak pro-kontra di antara kalangan buruh," kata Andi Gani seusai bersama sejumlah pimpinan serikat buruh bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, pada Jumat (26/4/2019).

Baca juga artikel terkait HARI BURUH atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom