Menuju konten utama
Isi Permendikbudristek 50/2022

Seragam Sekolah Baju Adat, Seberapa Efektifkah Kenalkan Budaya?

Seberapa efektif aturan Permendikbud 50/2022 soal seragam sekolah pakaian adat untuk memperkenalkan budaya dalam bingkai semangat nasionalisme?

Seragam Sekolah Baju Adat, Seberapa Efektifkah Kenalkan Budaya?
Sejumlah pemuda memakai pakaian adat saat mengikuti upacara bendera di Pulau Bawean, Gresik, Jawa Timur, Sabtu (28/10/2017). ANTARA FOTO/Moch Asim.

tirto.id - Rida Daimah (40), mengaku kaget ketika mendengar kabar dari sekolah anaknya jika akan ada peraturan siswa menggunakan baju adat pada hari tertentu.

Kebijakan tersebut dibuat oleh Mendikbudristek, Nadiem Makarim di dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022. Dalam aturan terbaru tersebut tertulis bahwa siswa dapat memakai baju adat pada acara adat atau hari tertentu.

"Baru denger gosip ibu-ibu dan paguyuban sekolah kalau anak murid mau disuruh pakai pakaian adat. Kalau bener, ya kami keberatan lah," kata Rida kepada Tirto, Jumat (2/12/2022).

Rida memiliki dua anak yang sekolah di SDN 2 Serang, kelas 3 dan 5. Ia menjelaskan dalam sehari anaknya bisa membawa dua sampai tiga jenis pakaian, seperti seragam sekolah, pakaian olahraga, dan mukena.

"Kalau tambah pakaian adat lagi pasti nambah ribet, bawa banyak tentengan. Nanti yang ada anaknya bad mood. Tahu sendiri kan kalau anak bad mood gimana," ucapnya.

Selain itu, pengeluarannya juga akan bertambah untuk membeli pakaian adat Banten sesuai sukunya. "Pakaian sekolah saja sudah enam jenis ini, mau tambah lagi. Pengeluaran yang ada membengkak," tuturnya.

Maura Riezky Qanita, siswa kelas 12 SMA Alzhar 2 Jakarta ini juga menilai peraturan tersebut akan malah membebani para murid.

"Kalau baju adat itu kan harus sewa ya, jadi akan lebih merepotkan aja sih. Dan itu membebani biaya juga, apalagi siswa yang kurang mampu," kata Maura kepada Tirto, Jumat (2/12/2022).

PAWAI PAKAIAN ADAT

Sejumlah siswa sekolah dasar (SD) berpakaian adat melakukan pawai mengitari pedestrian Kebun Raya Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/4). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/kye/17.

Kendati demikian, ia menilai penggunaan pakaian adat juga cukup bagus untuk mengenalkan keberagaman budaya dari para siswa. "Karena dengan aturan itu, kita jadi sama-sama tahu bahwa di Indonesia itu banyak ada istiadat yang bisa ekspresikan," ucapnya.

Mendikbud Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud 50/2022 yang menganjurkan para siswa mengenakan pakaian adat pada acara adat atau hari tertentu. Berlaku sejak 7 September 2022, aturan ini menggantikan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014.

Berdasarkan pasal 4 Permendikbud 50/2022, "Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi Peserta Didik pada Sekolah".

Namun dalam pasal 9, Pemda juga harus memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan sesuai keyakinannya.

Tujuan pemakaian baju adat sebagai seragam resmi sekolah, yaitu untuk menanamkan rasa nasionalisme dan menumbuhkan semangat persatuan juga kesatuan para peserta didik. Selain itu, untuk meningkatkan kesetaraan siswa dan meningkatkan disiplin maupun tanggung jawab siswa.

Plt Karo Humas Kemendikbudristek, Anang Ristanto, Permendikbud 50/2022 dibuat dalam rangka mengakomodasi kebutuhan pengaturan pakaian seragam sekolah yang sesuai dengan kebijakan nasional pendidikan dan perkembangan di masyarakat.

"Pengaturan ini dimaksudkan untuk mengakomodasi keberadaan beberapa peraturan di tingkat daerah terkait pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada hari-hari tertentu," kata Anang kepada Tirto, Jumat (2/12/2022).

Seberapa Efektif Seragam Sekolah Baju Adat Kenalkan Budaya ke Siswa?

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menilai penggunaan pakaian adat akan menimbulkan praktek eksklusi di ruang-ruang kelas dan sekolah.

Kemudian, hal ini juga akan memberatkan orangtua siswa karena harus mengeluarkan biaya lagi untuk membeli pakaian adat. "Apalagi di tengah situasi ekonomi yang tak stabil seperti ini," kata Ubaid kepada Tirto, Jumat (2/12/2022).

Selain itu, Ubaid menilai hal ini juga menjadi celah pungutan liar (pungli) baru di sekolah mengenai proyek pakaian adat. "Kan sering terjadi pungli pengadaan seragam sekolah. Kini ada tambahan modus baru, pungli pengadaan seragam pakaian adat," ucapnya.

Menurutnya, penggunaan pakaian adat di sekolah tidak akan efektif untuk untuk menumbuhkan rasa nasionalisme terhadap siswa. "Yang terjadi hanyalah fashion show dan praktek diskriminatif," ujarnya.

Pendidikan dan pembelajaran kebudayaan itu, kata Ubaid, adalah elemen penting dan diintegrasikan pada semua materi pelajaran.

"Bagaimana membumikan kebudayaan dan nasionalisme itu bisa menjadi keseharian siswa di sekolah. Jadi bukan pada hari tertentu dan seragam tertentu," tuturnya.

PAKAIAN ADAT NUSANTARA DI HARI SUMPAH PEMUDA

Sejumlah siswa mengenakan pakaian adat nusantara di SMP Negeri 9 Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (28/10/2022). ANTARA FOTO/Jojon/wsj.

Sementara itu, Kabid Advokasi Perhimpunan Pendidikan Guru (P2G), Iman Z. Haeri mengatakan pihaknya memang mendapatkan banyak keluhan dari para orangtua mengenai peraturan baju adat sekolah ini.

Jika memang diterapkan, ia berharap jangan sampai terjadi diskriminasi kepada siswa belum mampu membeli baju adat. Kemudian, perlu diperhatikan bagi siswa yang adatnya berbeda, misal transmigran atau anak yang bersekolah bukan di daerah asalnya.

"Implementasi di sekolah jangan sampai menciptakan diskriminasi antara mereka yang mampu dan tidak mampu secara ekonomi, dan berbeda adat karena bersekolah bukan di daerah asalnya," kata Iman kepada Tirto, Jumat (2/12/2022).

Ia meminta, sekolah perlu melihat kondisi siswa dengan melakukan survei kesanggupan orangtua. "Dinas pendidikan juga harus terus mengawasi implementasi peraturan ini agar tidak terjadi diskriminasi di daerahnya masing-masing," ucapnya.

Menurutnya, menunjukkan keberagaman penting bagi kesadaran bahwa bangsa ini didirikan dari berbagai suku, agama dan daerah tertentu. Namun, memperkenalkan rasa nasionalisme, persatuan dan kesatuan adalah sebuah proses berkelanjutan.

"Efektif atau tidak, sekolah dan guru perlu terlibat aktif dalam kebijakan ini penting bagi sekolah dan guru untuk terus menjelaskan fungsi dari pemakaian baju adat ini," tuturnya.

Kemudian ia pun meminta agar siswa jangan hanya diinstruksikan memakai baju adat saja. "Perlu sosialisasi dan internalisasi nilai kebangsaan dan dihubungkan dengan pemakaian baju adat ini," imbuhnya.

Tanggapan Kemendikbud soal Aturan Seragam Sekolah Pakaian Adat

Plt Karo Humas Kemendikbudristek, Anang Ristanto menjelaskan dalam Pasal 4 Permendikbudristek 50/2022 mengatur bahwa pemerintah daerah dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik.

"Kata 'dapat' di sini berarti tidak wajib. Pemerintah daerah boleh mengatur pengenaan pakaian adat, boleh juga tidak," kata Anang.

Salah satu poin penting yang juga diatur di dalam Permendikbud 50/2022 itu, kata Anang, adalah bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh membebani peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Hal ini diatur dalam Pasal 12 yang menjelaskan bahwa pemerintah dan sekolah dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan siswa yang kurang mampu secara ekonomi.

Kemudian pada Pasal 13, lanjut Anang "Mengatur bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas atau penerimaan peserta didik baru," tuturnya.

PAWAI BUSANA ADAT NUSANTARA

Puluhan siswa TK mengenakan busana adat saat Pawai Seni Busana Nusantara di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (18/5). ANTARA FOTO/Jojon

Baca juga artikel terkait ATURAN SERAGAM SEKOLAH atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri