Menuju konten utama

Seperti Ferdy Sambo, Nihil Meringankan Hukuman Putri Candrawathi

Hakim menilai keengganan Putri Candrawathi mengakui kesalahannya & memposisikan diri sebagai korban dianggap hal memberatkan hukuman.

Seperti Ferdy Sambo, Nihil Meringankan Hukuman Putri Candrawathi
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi berjalan untuk mengikuti jalannya sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

tirto.id - Hakim PN Jakarta Selatan memvonis Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara. Hakim menyatakan hal yang memberatkan hukuman Putri Candrawathi antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.

"Hal yang memberatkan terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri yang sekaligus pengurus pusat Bhayangkari seharusnya dapat menjadi tauladan, perbuatan terdakwa mencoreng institusi Bhayangkari, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang sehingga menyulitkan jalannya persidangan," ujar hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Hakim juga menilai keengganan Putri Candrawathi mengakui kesalahannya juga menjadi hal yang memberatkan hukuman. Sikap Putri Candrawathi yang terus menerus memposisikan dirinya sebagai korban juga dianggap hakim memberatkan hukuman.

"Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban. Perbuatan terdakwa membawa dampak kerugian besar baik materiil maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personil anggota kepolisian," tutur hakim.

Sementara itu hakim menilai tak ada hal yang dapat meringankan hukuman Putri Chandrawathi dalam perkara ini.

"Hal yang meringankan tidak ada," ujar hakim.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 20 tahun pidana penjara terhadap Putri Candrawathi atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Hukuman yang dijatuhkan kepada istri Ferdy Sambo itu lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman penjara 8 tahun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis terhadap Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin, 13 Januari 2023.

Baca juga artikel terkait VONIS PUTRI CANDRAWATHI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto