Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Separuh WN India yang Masuk Indonesia Punya Izin Tinggal Sementara

Dirjen Imigrasi sebut hampir separuh penumpang pesawat charter dari India mengantongi izin tinggal sementara.

Separuh WN India yang Masuk Indonesia Punya Izin Tinggal Sementara
Ilustrasi Visa. foto/istockkphoto

tirto.id - Pemerintah menguraikan detail penumpang penerbangan India ke Indonesia di tengah lonjakan kasus negara itu. Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting mencatat ada total 129 penumpang dalam 1 pesawat charter pada Rabu (21/4/2021).

“Memang benar pada Rabu (21/4/2021) itu mendarat 1 pesawat Airasia dengan kode penerbangan QZ-988 dari Chennai ke Bandara Soekarno Hatta,” ucap Jhoni dalam Media Gathering Perkembangan Perekonomian Terkini dan Kebijakan PC-PEN, Jumat (23/4/2021).

Rincian dari 129 penumpang itu adalah pemegang visa kunjungan WN India berjumlah 38 orang, pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) WN India 46 orang, pemegang KITAS WN Amerika Serikat 1 orang, pemegang KITAS WN India 32 orang. Lalu ada 12 orang WN Indonesia yang juga ikut masuk dalam pesawat charter itu. Dengan kata lain hampir separuh penumpang pesawat charter dari India mengantongi izin tinggal sementara.

Di dalam pesawat juga tercatat ada 11 orang kru yang bertugas. Jhoni mengatakan seluruhnya WNI, tetapi tidak ikut diperhitungkan dalam penumpang pesawat.

Jhoni mengatakan pemberian visa bagi WN India sudah resmi diberhentikan pada Kamis (22/4/2021). Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan masih ada visa yang sudah terlanjur disetujui berdekatan dengan penghentian layanan visa. Ia juga tak menampik adanya kemungkinan masih ada sejumlah WN India lain yang sedang dalam perjalanan ke Indonesia saat ini.

“Ini akan tetap kami antisipasi dan apabila masuk ke Indonesia, bandara kita tetap mengacu ke protokol kesehatan yang ditetapkan,” ucap Jhoni.

Baca juga artikel terkait WN INDIA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz