Menuju konten utama

Sepanjang 2019 Pajak Korporasi Cuma Tumbuh 1,1 Persen

PPh Badan hanya menyentuh Rp256,74 triliun atau tumbuh 1,1 persen.

Sepanjang 2019 Pajak Korporasi Cuma Tumbuh 1,1 Persen
Menkeu Sri Mulyani (tengah) memberikan keterangan pers terkait laporan APBN 2019 di Jakarta, Selasa (7/1/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

tirto.id - Kementerian Keuangan mencatat selama tahun 2019 dunia usaha di Indonesia terpukul oleh kondisi perekonomian global yang semakin tak menentu.

Penerimaan pajak yang biasa disumbang dunia usaha mengalami perlambatan bahkan kontraksi. Hingga 31 Desember 2019, perolehan PPh Badan hanya menyentuh Rp256,74 triliun atau tumbuh 1,1 persen.

Jenis pajak yang kontribusinya mencapai 19,3 persen dari total penerimaan pajak itu mengalami perlambatan cukup parah lantaran periode sama di tahun sebelumnya mampu tumbuh 22 persen.

“PPh badan hanya tumbuh 1,1 persen dari sebelumnya 22 persen. Ini pelemahan di korporasi yang memunculkan pajak korporasi atau badan yang dibanding tahun lalu nilainya sama atau tak bertambah,” ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kemenkeu, Selasa (7/1/2020).

Tak hanya PPh Badan, setoran pajak dari jensi PPh Pasal 22 impor juga hanya menyentuh Rp53,66 triliun. Realisasi PPh 22 impor mengalami kontraksi 1,9 persen, berbanding terbalik dengan kondisi 2018 yang mampu tumbuh 26,8 persen.

Selanjutnya, penerimaan PPN impor tercatat berada di angka Rp 171,3 triliun. Nilai ini mengalami kontraksi atau minus 8,1 persen padahal tahun sebelumnya sempat tumbuh 25,1 persen.

Terakhir, penurunan cukup signifikan juga terjadi pada penerimaan PPh 26 atau pajak dividen. Nilainya hanya mencapai Rp 54,94 triliun.

Pertumbuhannya mengalami kontraksi 6,7 persen padahal sempat tumbuh 15,6 persen di tahun 2018.

Penerimaan yang masih cukup positif di antaranya PPh 21 atau gaji pegawai kantoran dan PPh Orang Pribadi yang masih tumbuh 10,2 persen dan 19 persen. Lalu PPN Dalam Negeri masih tumbuh di angka 3,7 persen dengan total nilai Rp 346,31 triliun.

“Pajak dividen kontraksi. Ini menggambarkan berbagai perusahaan bahkan tidak memiliki dividen untuk dibagikan,” ucap Sri Mulyani.

Baca juga artikel terkait APBN 2019 atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana