Menuju konten utama

Sepak Terjang Ki Gendeng Pamungkas

Nama Ki Gendeng Pamungkas ini cukup familier, terutama bagi mereka yang menyukai dunia supranatural. Ia dikenal sebagai paranormal kontroversial yang sering melontarkan pernyataan-pernyataan penuh polemik.

Sepak Terjang Ki Gendeng Pamungkas
Ki Gendeng Pamungkas. FOTO/ANTARA/Jafkhairi/13

tirto.id - Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa malam (9/5/2017) menangkap paranormal Ki Gendeng Pamungkas, di kediamannya, Kelurahan Tegal Lega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat. Ia ditangkap atas tuduhan melakukan diskriminatif ras dan etnis atau rasis.

Ki Gendeng Pamungkas dikenai Pasal 4 huruf b Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP. Ia diduga melakukan tindak pidana perbuatan diskriminatif ras dan etnis dengan melakukan perbuatan menunjukkan kebencian dan atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon selular yang digunakan untuk merekam dan menyimpan video, jaket jeans bertuliskan "Fight Against Cina", 67 baju kaos bertuliskan "anticina", satu bangku warna coklat muda yang digunakan untuk duduk dalam video.

Kemudian satu topi front pribumi warna hitam, empat pisau sangkur, dua pucuk airsoft gun, DVR (recorder) CCTV, satu unit CPU, sticker dan badge bertuliskan anticina dan data identitas diri (KTP, KK, Surat Kenal Lahir).

“Dia [Ki Gendeng] meng-upload video yang menyinggung SARA di Youtube,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (10/5/2017) seperti dikutip Antara.

Nama Ki Gendeng Pamungkas ini cukup familier bagi masyarakat Indonesia, terutama bagi mereka yang menyukai dunia supranatural. Pria yang memiliki nama asli Imam Santoso ini dikenal sebagai seorang paranormal kontroversial yang sering melontarkan pernyataan-pernyataan yang mengundang polemik.

Misalnya, pada tahun 2006 ia pernah membuat pernyataan yang bagi sebagian orang tidak rasional, yaitu menyantet Presiden Amerika Serikat kala itu, George W Bush yang melakukan kunjungan ke Indonesia. Saat itu, kedatangan Bush ditolak oleh sejumlah kalangan, termasuk Ki Gendeng.

Cerita tersebut dikutip oleh Erwan Baharudin dalam tulisan “Perlunya Pengesahan Pasal di Dalam RUU KUHP Mengenai Santet” yang diterbitkan Jurnal Lex Jurnalica (Vol. 4, April 2007). Ia menulis, menjelang kedatangan Goerge W. Bush ke Indonesia, paranormal Ki Gendeng Pamungkas mengancam akan menyantet Bush.

Saat itu, Ki Gendeng mengadakan ritual voodoo untuk menyantet George Bush, yaitu dengan perantara darah ular hitam, burung gagak, dan campuran darah Ki Gendeng Pamungkas sendiri.

Selain itu, Ki Gendeng juga mengaku akan melakukan beberapa penyerangan yaitu dengan meminta petir dan hujan, lalu membuat Bush tidak mendarat di Kebun Raya Bogor. Atas ancaman santet tersebut, Ki Gendeng Pamungkas didatangi orang- orang George Bush yang memintanya untuk membatalkan penyantetannya tersebut.

Sebagai imbalannya ia dibayar Rp100 juta lebih. Tetapi Ki Gendeng tetap melakukan ritual, namun sebatas mengupayakan agar Bush tidak betah di Indonesia, dan pada saat Bush datang akan disambut petir dan hujan.

Meskipun tidak terbukti Bush terkena santet, akan tetapi ada beberapa hal yang sesuai dengan rencana penyerangan Ki Gendeng, yaitu adanya hujan dan petir menjelang kedatangan Bush, dan akhirnya tidak jadi mendarat di Kebun Raya Bogor.

Namun demikian, hal itu tidak bisa dibuktikan secara logika karena tidak ada yang bisa memastikan hal tersebut hanya suatu kebetulan atau sesuai dengan usaha Ki Gendeng.

Tak hanya dikenal sebagai paranormal yang kontroversial, Ki Gendeng juga dikenal dalam kiprahnya di jalur politik. Pada tahun 2008, ia juga pernah maju sebagai calon Wali Kota Bogor periode 2008-2013 berpasangan dengan Ahmad Chusairi. Saat itu, Ki Gendeng Pamungkas maju Pilkada Kota Bogor melalui jalur perseorangan atau independen. Namun, ia gagal menjadi wali kota karena hanya mendapatkan suara sekitar 6,73 persen.

Kini, Ki Gendeng Pamungkas telah menjadi tahanan polisi setelah ditangkap pada Selasa malam (9/5/2017) atas tuduhan melakukan diskriminatif ras dan etnis atau rasis. Jika terbukti bersalah, maka ia akan menjalani hukuman di penjara.

Baca juga artikel terkait KI GENDENG PAMUNGKAS atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti