Menuju konten utama

Seorang Pelanggar Pingsan Usai Jalani Hukum Cambuk di Aceh

Seorang Pelanggar Pingsan Usai Jalani Hukum Cambuk di Aceh

tirto.id -

Enam orang pelanggar syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid At Taqwa, Gampong Lhoong Raya, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh pada Kamis (24/3/2016).

Enam terhukum cambuk tersebut yakni Budiman (39) dan Sakdiah (22), Warga Banda Aceh, dan Aceh Barat dihukum 20 kali cambuk dikurangi masa tahanan tiga cambuk. Mereka terbukti bersalah berbuat mesum.

Terhukum lainnya adalah Umar Yusuf (52), Aceh Barat, Baili (42), warga Aceh Besar, Bustamam Hasan (32), warga Aceh Besar dan Rusli (49), warga Aceh Timur. Mereka dihukum masing-masing tujuh kali cambuk dikurangi masa tahanan dua kali cambuk.

Sakdiah, seorang dari enam pelanggar syariat Islam pingsan usai menjalani hukuman cambuk. Sebelumnya, Sakdiah tampak menangis dan jalan tertatih-tatih ketika dikawal menaik panggung eksekusi. Satu-satunya perempuan yang menerima hukuman tersebut kemudian ditandu oleh tim medis untuk penanganan lebih lanjut.

Sementara, terhukum cambuk atas nama Rusli, naik ke panggung eksekusi dengan bantuan dua tongkat. Kendati berjalan dengan tongkat, lelaki 49 tahun itu tampak tenang ketika menjalani hukuman cambuk.

Prosesi hukuman cambuk tersebut disaksikan ratusan warga masyarakat, kecuali anak-anak. Mirisnya, banyak yang menyaksikan hukuman ini dengan sorak sorai. Ada juga yang menertawakan kejadian tersebut.

Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin mengatakan eksekusi cambuk ini bukan hura-hura, dan menegur warganya untuk bersikap lebih sopan.

"Padahal, mereka yang dicambuk dengan ikhlas menjalankan hukumannya sebagai jalan pertaubatannya. Mereka menyesali perbuatannya," kata dia.

Karena itu, Zainal Arifin mengimbau warga yang menyaksikan hukuman cambuk tidak menertawakan dan menyoraki mereka yang menjalani hukuman ini.

"Mereka belum tentu jelek dari kita. Hargai mereka yang telah dengan ikhlas menjalani hukuman ini. Dan saya berharap ke depan tidak ada lagi yang melanggar syariat Islam dan dieksekusi hukuman cambuk," kata Zainal Arifin.

Wakil Wali Kota Banda Aceh menegaskan eksekusi hukuman cambuk tersebut merupakan perintah konstitusi Republik Indonesia. Di mana, hukuman ini diatur dalam perundang-undangan.

"Hukuman cambuk ini juga bagian dari menegakkan hukum Allah SWT. Jadi, kita tidak perlu merisaukan mereka yang mempertentangkan hukuman cambuk. Hukuman cambuk ini merupakan perintah undang-undang Republik Indonesia," tegas Zainal Arifin. (ANT)

Baca juga artikel terkait ACEH atau tulisan lainnya

Reporter: Rima Suliastini