Menuju konten utama

Seorang Karyawan Diteror Usai Laporkan Korupsi BUMN

"Bapak ini (GA) tidak hanya mendapat ancaman kasus kriminalisasi, tapi lebih parah adalah diduga terlapor ini menggunakan oknum untuk mengancam."

Seorang Karyawan Diteror Usai Laporkan Korupsi BUMN
Karyawan perusahaan swasta berinisial GA (tengah), mendatangi Polisi Daerah (Polda) Jawa Tengah untuk melaporkan indikasi korupsi dana CSR yang diduga dilakukan salah satu BUMN. tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Seorang karyawan swasta berinisial GA mendapat teror setelah melaporkan indikasi korupsi antara oknum pejabat BUMN plat merah dengan karyawan yang menerima proyek Corporate Social . Responsibility (CSR). Kasus dugaan korupsi itu GA laporkan ke Polisi Daerah (Polda) Jawa Tengah.

"Bapak ini (GA) tidak hanya mendapat ancaman kasus kriminalisasi, tapi lebih parah adalah diduga terlapor ini menggunakan oknum untuk mengancam," ujar pengacara GA dari Advokat Pro Rakyat, Riesqi Rahmadiansyah kepada Tirto di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (18/12/2018).

Tidak berhenti di situ, Riesqi menyebut, pihak terlapor juga mendatangi sekolah anak GA. Anak tersebut dipaksa untuk menandatangani sebuah pernyataan agar dokumen yang dipegang oleh ayahnya segera dikembalikan.

"Bahkan ada beberapa psikologis kita karena sampai anak saya kena, kita jadi takut," ungkap GA sambil menggunakan penutup mulut kotak-kotak dan topi kepada Tirto, Senin (18/12/2018).

Akhirnya, GA bersama pengacaranya pun melaporkan ancaman tersebut ke LKSN untuk meminta perlindungan hukum. "Saya datang ke LPSK ini saya minta perlindungan hukum maupun perlindungan keamanan," terangnya.

Atas hal tersebut, pengacara GA menilai Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tidak berjalan secara efektif dan hanya sebagai etalase hukum saja.

“Karena di situ dijelaskan bahwa pelapornya menurut pasal 2 wajib dilindungin. Jika dilaporkan juga harus dengan prosedur hukum," jelas Riesqi.

Riesqi mengatakan, praktek tersebut sudah terjadi sejak tahun 2015 sampai 2017. Ia juga khawatir penyalahgunaan dana CSR tersebut tidak diketahui oleh BUMN.

"Padahal diperkirakan jumlah kerugiannya mencapai 400 miliar rupiah," tuturnya.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN KORUPSI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Alexander Haryanto