Menuju konten utama

Sensor: Warisan Kolonial Belanda yang Melukai Perfilman Nasional

Setelah keluar dari periode 1950-an, semakin sedikit seniman film yang mau menggarap film-film bermuatan kritik sosial

Sensor: Warisan Kolonial Belanda yang Melukai Perfilman Nasional
Tumpukan master film Nafsu Besar Tenaga Kurang (1977). Warna merah dan kuning menandakan film tersebut bukan film hitam-putih. tirto.id/Bhaga

tirto.id - Pada awal Agustus lalu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Agung Suprio mengutarakan pihaknya berencana mengawasi konten di beberapa media digital, salah satunya Netflix. Rencana ini lantas menarik reaksi negatif dari pelbagai kalangan. Sebagian besar menganggap rancangan KPI itu belumlah matang.

Komisioner KPI Nuning Rodiyah mengatakan pengawasan terhadap konten media digital nantinya akan diatur sesuai P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran). Artinya, KPI berhak mengatur apa saja yang boleh dan tidak boleh ditayangkan dalam siaran online berdasar P3SPS.

Keputusan KPI ini dinilai akan menemui banyak kendala saat berhadapan dengan Netflix yang pada dasarnya merupakan platform penyedia film dan acara televisi asing. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara bahkan sempat menyinggung bahwa cara-cara sensor seperti perfilman tentu tidak akan efektif jika diterapkan pada media siaran film berlangganan.

Bagi aparat penjaga moral, gunting sensor film ibarat pedang bermata dua. Kala diterapkan pertama kali oleh pemerintah Republik pada 1945 untuk menjaga moral dan kedaulatan bangsa yang baru saja merdeka, sensor langsung menarik reaksi negatif dari para seniman film. Mereka menganggap keberadaan sensor justru membungkam suara-suara kritis para seniman dan melukai perfilman nasional.

Sensor Pertama di Tanah Republik

Sejarah sensor film di Indonesia pada dasarnya tidak pernah jauh-jauh dari problematika film asing. Sejak masa kolonial, pemerintah Hindia Belanda berulang kali merevisi kebijakan pengawasan film untuk mengantisipasi pertunjukan film-film dari Barat.

Sarief Arief dalam buku Politik Film di Hindia Belanda (2010, hlm. 69-70) merinci kebijakan tersebut lahir guna menutupi citra negatif orang Barat di tanah jajahan. Cara ini juga dinilai dapat meningkatkan angka produksi film di tanah Hindia Belanda dengan jalan mengalihkan perhatian penduduk setempat ke film-film dalam negeri. Kebijakan sensor kolonial ini kemudian melahirkan Ordonanntie Film dan Film Verordering pada Oktober 1940.

Setelah Proklamasi Kemerdekaan berkumandang pada 17 Agustus 1945, permasalahan sensor film langsung mendapat perhatian khusus pemerintah. Tepatnya pada 10 September 1945, Amir Syarifuddin selaku Menteri Penerangan merangkap Menteri Pertahanan mendirikan Komisi Pemeriksaan Film untuk memastikan film-film yang diimpor ataupun yang dibuat di Indonesia sudah sesuai dengan paham kerakyatan dan bersifat mendidik bangsa yang baru saja merdeka.

Novi Kurnia, dkk, melalui studi pemetaan sensor film Indonesia dalam Menguak Peta Perfilman Indonesia (2004, hlm. 46) menuliskan bahwa komisi ini mengemban tugas untuk menertibkan propaganda, mengawasi sandiwara dan penerbitan. Pemerintah Indonesia pada masa itu nampaknya sudah sangat sadar akan peran penting film sebagai alat politik untuk menjaga kedaulatan negara.

Tugas Komisi Pemeriksaan Film menjadi kacau menyambung peristiwa kembalinya Belanda ke wilayah Republik pada 1946. Di wilayah-wilayah yang dikuasai Belanda, para pengawas film terbiasa berpedoman kepada Ordonansi Film tahun 1940. Hal ini menimbulkan perbedaan pendapat mengenai kebijakan pengawasan film di wilayah bekas-bekas pendudukan Belanda saat kedaulatan kembali diperoleh pada 1949.

“Terjadi ketidaksesuaian pendapat antara peran lembaga penyensoran untuk sekedar menumbuhkan semangat produksi film Indonesia atau suatu lembaga represif yang bertindak semata untuk memperlihatkan kekuasaannya tanpa mengindahkan upaya memberikan apresiasi mengenai film dalam masyarakat,” tulis Novi Kurnia, dkk.

Untuk mengatasi kerumitan tersebut, lanjut Novi Kurnia, dkk, pemerintah berusaha mengumpulkan berbagai macam usulan kebijakan pengawasan film ke dalam Panitia Sensor Film yang dibentuk pada 21 Maret 1950. Institusi yang berwenang mengawasi dan menolak film di seluruh wilayah Republik Indonesia ini memiliki anggota sebanyak 33 orang dari berbagai departemen pemerintahan dan swasta.

Panitia Sensor Film kemudian dikenal sebagai badan sensor pertama yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia. Panitia ini mendapatkan pedoman pemeriksaan pertama pada April 1950. Kemudian, disempurnakan melalui penambahan pasal-pasal baru untuk memperkeras sensor dua tahun kemudian.

Melukai Perfilman Nasional

Dengan berdirinya Panitia Sensor Film, otomatis tugas pengawasan film yang semula berada di bawah Departemen Penerangan dan Departemen Pertahanan beralih ke bawah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Peralihan ini nyatanya tidak mampu meminimalisir unsur politik kekuasaan.

Kepentingan-kepentingan politik yang berlaku kala itu pada akhirnya berhasil melukai perasaan seniman-seniman film yang besar dalam suasana perjuangan revolusi. Mereka yang tengah diliputi semangat nasionalisme ini kemudian menjadi korban dari gunting sensor film Indonesia yang dianggap sangat kejam.

Pada 1951, sebuah perusahaan film dari Yogyakarta yang digawangi orang Jepang bernama Huyung merilis film Antara Bumi dan Langit berdasarkan cerita tulisan Armijn Pane, sastrawan Indonesia angkatan Pujangga Baru.

Krishna Sen dalam Kuasa dalam Sinema (2009, hlm. 38) menuturkan suasana produksi Antara Bumi dan Langit awalnya baik-baik saja sampai sebuah gelombang protes bermunculan dan memaksa Panitia Sensor Film turun tangan. Sebab musababnya ternyata berasal dari isu sensitif kewarganegaraan Belanda yang menjadi tema sentral film tersebut.

Armijn Pane selaku penulis naskah lantas menuliskan kekesalannya terhadap Panitia Sensor Film dalam Majalah Indonesia yang terbit pada 1953. Berdasarkan catatan Armijn diketahui bahwa film tersebut memang sempat diprotes kelompok-kelompok Islam dan komunitas Indonesia-Belanda karena mengangkat kisah percintaan pemuda Indonesia dengan gadis Indo. Akan tetapi, keputusan sensor mengakomodasi rasa keberatan tersebut datang dari pandangan bahwa kisah dalam film itu dinilai tidak nasionalis.

Setelah melalui proses peninjauan, Antara Bumi dan Langit kemudian dirombak habis-habisan berdasarkan rekomendasi sensor. Perombakan ini secara tidak langsung melenyapkan esensi cerita dari film itu sendiri sehingga mau tidak mau judulnya pun harus diganti menjadi Frieda. Armijn yang merasa sangat terusik lantas memutuskan untuk menarik namanya dari posisi penulis naskah.

Usai kasus Antara Bumi dan Langit, komando militer di beberapa wilayah mulai merasa perlu mencampuri urusan pengawasan film. Aksi sepihak para komandan ini dilanjutkan dengan pembentukan Badan Penyalur Pertunjukan Film (BPPF) pada 1 November 1951.

Infografik Sejarah Sensor Film di Indonesia

Infografik Sejarah Sensor Film di Indonesia. tirto.id/Qjita

Salah satu film nasional yang merasakan tajamnya gunting Panitia Sensor Film kala itu adalah Darah dan Doa. Belum cukup berhenti di meja sensor, film yang mengkisahkan perjuangan revolusi besutan Usmar Ismail dari Perusahaan Film Nasional (Perfini) ini juga dicekal otoritas militer di daerah.

Divisi Siliwangi merasa film tersebut dapat mengerdilkan peranan mereka dalam operasi pembasmian pemberontakan PKI di Madiun pada Oktober 1948. Para perwira juga secara tegas menolak gambaran perwira yang lemah dan emosional karena dapat mengganggu wibawa Angkatan Darat.

Seperti halnya reaksi Armijn Pane, Usmar pun tidak kuasa mengeluhkan sikap keras sensor dan militer terhadap film Indonesia. “Tindakan-tindakan yang diambil oleh beberapa komandan daerah untuk melarang beredarnya film itu menunjukan kesempitan cara berpikir,” tulis Usmar dalam antologi Usmar Ismail Mengupas Film (1983, hlm. 170).

Krisna Sen memamarkan bahwa kasus-kasus pemotongan dan pelarangan film nasional sepanjang 1950-an menunjukan betapa kepentingan politik telah berhasil memangkas kebebasan ekspresi perfilman pasca-kemerdekaan.

“Baik Usmar Ismail maupun Armijn Pane telah menekankan bahwa perlakuan keras oleh sensor ini semakin menjauhkan film Indonesia dari isu-isu sosial yang nyata, dan cenderung menjauhkan film Indonesia kepada film-film formulaik yang aman,” tulis Sen.

Pemaparan Sen tepat adanya. Perfini yang semula sangat idealis berangsur lunak dan mulai bereksperimen dengan film drama musikal ringan Terimalah Laguku pada 1953. Setelah keluar dari periode 1950-an, semakin sedikit seniman film yang mau menggarap film-film bermuatan kritik sosial.

Baca juga artikel terkait SEJARAH FILM INDONESIA atau tulisan lainnya dari Indira Ardanareswari

tirto.id - Film
Penulis: Indira Ardanareswari
Editor: Windu Jusuf