Menuju konten utama

Senjata Api Glock 17 Pistol Apa dan Aturan Senpi di Polri

Senjata api Glock 17 itu pistol apa dan aturan penggunaannya di kepolisian.

Senjata Api Glock 17 Pistol Apa dan Aturan Senpi di Polri
Pistol Glock 17 yang diproduksi di pabrik ORSIS, Rusia. FOTO/Wikicommon

tirto.id - Peristiwa baku tembak yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo melibatkan pistol Glock 17 yang dipakai Bharada E, dan HS-9 yang dipegang Brigadir J.

Pistol Glock 17 merupakan senjata api dengan kapasitas 17 peluru. Saat kejadian pada Jumat (8/7/2022), sekira pukul 17.00 WIB, pistol ini memuntahkan 12 peluru dan tersisa 5 peluru.

Glock 17 adalah pistol semi otomatis yang mempunyai julukan Safe Action Pistol oleh prosudennya, pabrik senjata Glock GmbH di Austria. Pistol Glock 17 ini adalah generasi pertama pistol Glock berbahan polimer ringan.

Karena berbahan polimer ringan, pistol ini sempat dianggap "pistol plastik" dan ditolak pasar. Namun akhirnya pistol ini malah menguasai 65 persen pangsa pasar pistol untuk penegak hukum di Amerika Serikat.

Menurut laman US Glock, Glock 17 dirancang untuk para profesional. Glock 17 digunakan oleh petugas penegak hukum dan personel militer di seluruh dunia karena keandalannya.

Glock 17 memiliki kapasitas magasin optimal 17 peluru di magasin standar. Glock 17 juga dinilai sebagai senjata yang ringan karena beratnya hanya sekitar 06,2 kilogram.

Dengan sistem pemicu "Tindakan Aman" yang khas, pistol Luger Glock 17 9 mm aman, mudah, dan cepat, sebuah pistol yang sangat cocok digunakan dalam situasi kritis.

Dalam kondisi tanpa magasin atau tabung wadah peluru, pistol Glock 17 beratnya hanya sekitar 0,62 kilogram. Sedangkan dalam kondisi lengkap dengan magasin berisi peluru, pistol ini beratnya 0,91 kilogram.

Dengan ringannya bobot tersebut, US Glock menyebut senjata ini 'cepat' dalam situasi kritis.

Aturan Penggunaan Senjata Api Polisi

Penggunaan senjata api untuk polisi diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian. Menurut Pasal 2 point 4 dan 5, senjata api standar Polri adalah Kaliber 5,5 milimeter.

(4) Senjata Api Standar Polri yang selanjutnya disebut Senjata Api Organik Polri adalah Senjata Api Kaliber 5,5 milimeter ke atas dengan sistem kerja manual, semi otomatis dan/atau otomatis, serta telah dimodifikasi, termasuk amunisi, granat dan bahan peledak untuk keamanan dan ketertiban masyarakat.

(5) Senjata Api Non Organik Polri/TNI adalah Senjata Api Kaliber 4,5 milimeter ke atas dengan sistem kerja manual, dan/atau semi otomatis untuk kepentingan olahraga, beladiri dan pengemban fungsi kepolisian lainnya.

Pasal 2

(1) Perizinan Senjata Api Organik Polri dilakukan terhadap Senjata Api Organik Polri yang digunakan oleh anggota Polri dalam pelaksanaan tugas Polri.

(2) Senjata Api Organik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

a. Senjata Api genggam;

b. Senjata Api pistol mitraliur;

c. Senjata Api serbu;

d. Senjata Api mesin ringan, sedang dan berat;

e. Senjata Api tembak jitu;

f. Senjata Api tembak runduk;

g. Senjata Api pelontar; dan

h. Senjata Api laras licin.

Peraturan kepolisian ini hanya menjelaskan penggunaan senjata api organik untuk TNI, Polsus, Satpam, PPNS dan Satpol PP, tetapi tidak memuat penggunaan senjata api menurut kepangkatan Polri.

Baca juga artikel terkait GLOCK 17 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dipna Videlia Putsanra