Menuju konten utama

Sengketa Tenaga Kerja Lion Air: Denda Kontrak & Menunggak Pesangon

Pada 2016, 18 pilot Lion Air Group melakukan mogok. Mereka di-PHK. Gugat hak pesangon dan menang. Lion Air gugat balik. Perkaranya belum beres sampai sekarang.

Sengketa Tenaga Kerja Lion Air: Denda Kontrak & Menunggak Pesangon
Petugas melintas di sejumlah pesawat yang terparkir di Terminal 1 Bandar Udara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (25/4/2020). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/hp.

tirto.id - Ciprianus alias Angga mengetuk-ngetuk kamar indekos kakaknya, NAS, pada Rabu malam, 20 November 2019, di Jakarta Barat. Angga telah berusaha menghubungi ponsel kakaknya sejak siang. Tak kunjung ada respons, Angga mendobrak jendela kamar dan menemukan kakaknya, yang berusia 27 tahun, telah meninggal akibat bunuh diri.

Angga dan NAS berasal dari Solo dan tinggal di satu kos yang sama tapi beda kamar di Kalideres. NAS bekerja sebagai first officer atau kopilot Wings Air. Dari hasil investigasi kepolisian, mereka menemukan surat pemecatan dari Wings Air terhadap NAS. Dalam surat itu NAS harus membayar denda Rp7 miliar kepada perusahaan.

Managing Director Lion Air Group Daniel Putut dalam rapat bersama Komisi V DPR pada 25 November membenarkan ada pemecatan dan penalti tersebut. Daniel berkilah NAS “tidak disiplin” dan melanggar kewajiban dalam kontrak. Denda Rp7 miliar merupakan nilai dari masa kontrak NAS selama 18 tahun, katanya.

“Termuat dalam kontrak yang sudah disepakati kedua belah pihak,” tambah Daniel.

Komisioner Ombudsman-cum-pengamat penerbangan Alvin Lie menilai denda itu terlalu besar sekaligus tak sepatutnya NAS dikontrak hingga 18 tahun. Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Ketenagakerjaan hanya memberi waktu dua tahun untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

Kasus NAS hanya satu dari segudang masalah ketenagakerjaan di Lion Air Group, maskapai penerbangan berbiaya murah yang menguasai setengah pangsa pasar domestik.

Terakhir, perusahaan yang didirikan Rusdi Kirana, kini Dubes Indonesia untuk Malaysia, ini tidak memperpanjang kontrak karyawannya yang telah habis, mengakhiri kontrak kerja pegawai yang bekerja kurang dari 2 tahun, dan merumahkan tanpa gaji pekerjanya yang berusia di atas 55 tahun. Total, ada 2.600 karyawan dalam kategori itu. Perusahaan beralasan pandemi COVID-19 telah memukul industri jasa penerbangan.

Karyawan keberatan dengan keputusan itu sebab ada tiga hak pekerja yang digantung. Mereka juga khawatir Lion Air Group bakal membiarkannya di kemudian hari. Ketiga hak itu perusahaan belum membayar THR; mengabaikan kewajiban membayar pesangon dan uang ganti rugi kontrak; dan iuran BPJS Ketengakerjaan yang ditunggak perusahaan sejak Februari 2020.

Masalah terbaru itu, bagaimanapun, mengingatkan peristiwa pemecatan terhadap 18 pilot Lion Air Group pada 2016.

18 Pilot Menggugat Hak Pesangon

Pada 10 Mei 2016, Eki Andriansyah, pilot Lion Air Group, melakukan latihan simulator pesawat. Pada hari yang sama, pilot Mario Tetuko Hasiholan dan Muhamad Nuryani sedang libur; sementara pilot W.F Jimmy Kalebos mendapatkan jadwal terbang pukul 16.00 dari Bandara Djuanda, Surabaya, menuju Tarakan.

Namun, beberapa hari berselang, PT Lion Mentari Airlines, tanpa ada peringatan, menjatuhkan sanksi kepada keempat pilot itu. Sanksi juga diterapkan kepada 14 pilot lain berupa penghapusan seluruh jadwal terbang hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Ke-14 pilot lain itu Ade Jeki Wiliono, Amsal Salomo Tampubolon, Aulia Nugroho, Bambang Suhardiman, Benny Prasetyo, Dicko Eko Prasetyo, Egidius Satya Nugraha Utama, Erlang Erlangga, Galih Wibisono, Hasan Basri, Lucky Setiandika, Rizky Agustino Ksp, Wasono Bandang Nugroho, dan Wicaksono Budiarto.

Perusahaan menuding mereka melakukan mogok kerja secara ilegal pada 10 Mei 2016, yang mengakibatkan penundaan banyak jadwal terbang pada hari itu.

Sekitar tiga bulan sesudah sanksi itu, atau 4 Agustus 2016, perusahaan mengirim surat Pemberitahuan Pengakhiran Perjanjian Ikatan Dinas Penerbang kepada 18 pilot tersebut. Surat itu ditandatangani oleh Kapten Daniel Putut K.A selaku Direktur Operasi Lion Air Group.

Para pilot menolak keputusan PHK dan mengajukan perundingan bipartit, tapi Lion Air Group menolak dengan alasan hubungan antara pilot dan perusahaan bukan hubungan kerja, melainkan hubungan keperdataan sehingga perusahaan berhak memutus hubungan tanpa perundingan bipartit.

Para pilot lantas membawa masalah ini ke Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat. Para pilot menyatakan menerima PHK asalkan hak-haknya sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan dipenuhi. Namun, Lion Air menolak dengan alasan yang sama.

Sudin Disnakertrans Jakarta Pusat selaku mediator lantas menganjurkan secara resmi dalam sebuah surat, yang intinya meminta Lion Air Group membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Lion Air Group tak kunjung menunaikan anjuran itu. Maka, para pilot menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain soal pesangon, para pilot menuntut agar THR sebesar satu kali gaji dibayar. Perusahaan juga diminta melunasi kekurangan pembayaran iuran jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan sesuai upah para pilot sebenarnya.

Proses Gugatan Pilot di Pengadilan

Merujuk pada bagian permohonan dalam putusan Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) tingkat pertama bernomor 51/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.JKT.PST, pangkal masalahnya adalah fasilitas transportasi antar-jemput dan tunjangan uang transport bagi penerbang. Seharusnya, uang transport bagi pilot dibayar di muka atau deposit dengan jumlah 15 kali tarif pulang-pergi berdasarkan zona tempat tinggal masing-masing. Pembayaran itu dilakukan dengan mekanisme transfer bank setiap tanggal 5 bulan berjalan.

Pada Mei 2016, tanggal 5 jatuh pada hari libur nasional (hari Kamis, kenaikan Yesus Kristus), sementara esoknya juga hari libur (Isra Mikraj Nabi Muhammad). Merujuk pada SK Presiden Lion Air Group pada 14 Maret, jika tanggal transfer uang transport jatuh pada hari libur, seharusnya transfer dilakukan pada hari kerja berikutnya—dalam hal ini pada 9 Mei 2016.

Para pilot memaklumi hal itu, tapi hingga hari Selasa, 10 Mei, uang itu masih belum ditransfer. Para pilot emosi dan marah. Mereka juga mengetahui perusahaan membayar iuran Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hanya berdasarkan upah minimum regional.

Kondisi itu membuat ke-18 pilot merasa unfit to fly—yang merujuk pada LION AIR – OPERATING MANUAL PART A, Crew Health and Fitness, A.06.05, halaman 9—yang intinya, pilot yang mengalami kejadian emisional, contohnya perdebatan serius, kematian anggota keluarga, perpisahan atau perceraian, kehilangan pekerjaan, dan masalah keuangan, harus mempertimbangkan untuk tidak terbang hingga mereka pulih.

“Apabila para penumpang yang akan berangkat mengetahui kondisi sebenarnya, pasti tidak ada satu pun penumpang yang mau dan bersedia diterbangkan oleh penerbang (pilot) yang dalam kondisi marah dan emosi,” tertulis dalam dokumen permohonan.

Dalam eksepsinya, Lion Air Group bersikukuh dengan posisinya, yang menyatakan ke-18 pilot bukan pekerja tetap, melainkan hanya terikat Perjanjian Ikatan Dinas Penerbang. Karena para pilot mogok terbang pada 10 Mei 2016, perusahaan menilai mereka telah melanggar perjanjian itu sehingga dijatuhi sanksi berupa pemutusan perjanjian ikatan dinas penerbang. Hal itu disebut telah sesuai kesepakatan kedua belah pihak dalam perjanjian tersebut.

Sejak perjanjian itu diakhiri, kedua pihak tidak lagi punya ikatan dan para pilot tidak bisa menuntut hak apa pun kepada perusahaan, termasuk soal pesangon, menurut Lion Air Group. Jika para pilot keberatan dengan keputusan itu, Lion Air menilai, semestinya para pilot mengajukan gugatan perdata ke pengadilan umum, bukan ke pengadilan PHI.

Namun, majelis hakim PHI yang dipimpin oleh hakim Eko Sugianto menolak eksepsi. Merujuk pada Perjanjian Ikatan Dinas Penerbang, majelis hakim beranggapan hubungan antara para pilot dan PT Lion Mentari Airlines adalah hubungan kerja karena keduanya memiliki unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

“Hal tersebut termasuk dalam ruang lingkup Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bukan hubungan perdata biasa sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 1320 KUH Perdata,” menurut hakim dalam pertimbangannya.

Selain itu, majelis hakim menyatakan para pilot dan perusahaan terikat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) alias pekerja tetap, meskipun dalam perjanjian ikatan dinas diterapkan tenggat 5 tahun, 7 tahun, 10 tahun, bahkan 18 tahun.

Musababnya, pasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan kontrak kerja hanya bisa berlaku terhadap pekerjaan tertentu yang akan selesai dalam waktu tertentu, sementara para pilot bertugas dengan jadwal yang teratur tiap harinya, demikian alasan majelis.

Majelis mengakui para pilot telah melanggar perjanjian ikatan dinas dan Buku Pedoman Kerja Karyawan Lion Air Group. Namun, majelis juga menyatakan keputusan PHK itu tidak didahului perundingan dengan para pilot, surat PHK dari Lion Air belum mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial, dan karena itu hakim menilai surat PHK itu tidak sah.

Kendati begitu, lantaran para pilot tidak memohon untuk dipekerjakan kembali di Lion Air dan hanya menuntut pembayaran pesangon, hakim menyatakan hubungan kerja antara keduanya telah putus sejak 4 Agustus 2016. Maka, perusahaan harus membayar pesangon terhadap 18 pilot itu. Totalnya Rp7.292.840.000.

Selain itu, majelis hakim mengharuskan Lion Air membayar THR kepada enam pilot, totalnya Rp211.100.000.

Pihak Lion Air menolak putusan itu, lantas mengajukan upaya hukum hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada 20 April 2018, MA menolak gugatan kasasi dan tetap menghukum Lion Air Group membayar kewajibannya kepada 18 pilot, yang totalnya berkurang menjadi Rp6.415.260.000.

Infografik HL Indepth Lion Air

Infografik HL Indepth Pandemi COVID-19 Memukul Lion Air Group. tirto.id/Lugas

Gugatan Balik Lion Air: Menagih Biaya Pendidikan & Pelatihan

Seorang mantan pilot Lion Air Group berkata kepada Tirto pada 11 Juli pekan lalu bahwa kendati sengketa Perselisihan Hubungan Industrial sudah incracht di Mahkamah Agung, “tapi Lion Air Group tidak mau membayar walaupun kita sudah mengajukan permohonan eksekusi.”

Lion tak kunjung memenuhi kewajibannya kendati sudah menerima teguran (aanmaning) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pihak Lion Air berkata bukan tidak ingin atau tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut. Tapi, menunggu putusan perdata atas gugatan wanprestasi terhadap para pilot.

Ceritanya, selagi persidangan di pengadilan hubungan industrial berjalan, Lion Air mengajukan gugatan balik untuk 16 eks pilot ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Lion menagih kewajiban para pilot membayar uang ganti biaya pendidikan dan pelatihan.

Dipisah ke dalam dua berkas gugatan perdata, ke-16 pilot yang digugat Lion Air adalah Ade Jeki Williono, Amsal Salomo Tampubolon, Aulia Nugroho, Benny Prasetyo, Egidius Satya Nugroho Utomo, Erlang Airlangga, Galih Wibisono, Hasan Basri, Lucky Setyandika, Ricko Eko Prasetyo, Rizky Agustino, W.F Jimmy Kalebos, dan Wasono Bambang Nugroho; serta Eky Andriansyah, Mario Tetuko Hasiholan, dan Muhammad Nuryani.

Lion berpegang pada poin 10.6 Perjanjian Ikatan Dinas Penerbang, yang menyatakan para pilot “wajib mengganti seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh perusahaan sebagaimana diatur dalam perjanjian, secara tunai dan segera serta seketika, bila mengundurkan diri dan atau melanggar isi perjanjian.”

Lion memandang para pilot telah melanggar perjanjian (wanprestasi) dengan melakukan mogok pada 10 Mei 2016. Totalnya, Lion menagih Rp5,3 miliar dan 1,8 juta dolar AS kepada 16 pilot tersebut.

Inilah pula yang dialami oleh NAS, kopilot Wings Air yang bunuh diri di kamar indekosnya pada November 2019, diduga karena stres harus membayar denda Rp7 miliar kepada perusahaan. (Kasus NAS dan kasus ke-16 pilot adalah kasus berbeda.)

Demi mencegah 16 pilot mangkir dari kewajibannya sesudah putusan, Lion Air Group bahkan meminta pengadilan melakukan sita jaminan atas properti yang dimiliki oleh para pilot serta memblokir rekening para pilot.

Gugatan perdata Lion Air itu ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lion mengajukan banding dan diterima Pengadilan Tinggi Jakarta. Para pilot mengajukan kasasi, tetapi MA menolaknya. Dalam putusan akhir tahun 2018, MA menguatkan putusan pengadilan tinggi.

Pada 15 Januari 2019, Lion Air telah memenuhi teguraan (aanmaning) PN Jakarta pusat soal putusan pengadilan perselisihan hubungan industrial. Karena ada putusan MA tersebut, kedua pihak menyepakati pelaksanaan eksekusi putusan PHI ditunda sampai dua perkara perdata wanprestasi yang diajukan Lion rampung.

Saat ini, perkara perdata yang digugat Lion Air itu masih berjalan di PN Jakarta Pusat.

“Banyak unsur politiknya dan posisi serta kekuasaan sehingga terlihat seperti simbiosis di antara mereka,” kata salah satu mantan pilot mengomentari putusan itu.

Baca juga artikel terkait LION AIR GROUP atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie & Vincent Fabian Thomas
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Fahri Salam