Menuju konten utama

Sengketa Tanah Jaksel, Pelapor Aku Diminta Rp1 Miliar oleh Mafia

Seorang mafia kasus berinisia A memeras pelapor kasus tanah dengan mencatut nama AKBP Andi Sinjaya Ghalib eks Kasatreskrim Polres Jaksel.

Sengketa Tanah Jaksel, Pelapor Aku Diminta Rp1 Miliar oleh Mafia
Ilustrasi suap. FOTO/IStockphoto

tirto.id - Pelapor kasus tanah di Jakarta Selatan, Budianto, diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait isu pemerasan dari eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Andi Sinjaya Ghalib sebesar Rp1 miliar. Penyidik menanyainya dengan 16 pertanyaan selama pemeriksaan.

"Pertanyaannya terkait dengan berita yang viral di media online. Saya diminta klarifikasi atas pemberitaannya yang adanya permintaan uang Rp1 miliar," ucap dia di Polda Metro Jaya, Rabu (15/1/2020).

Budianto mengakui ada permintaan uang agar kasus yang dilaporkan segera diproses kepolisian. Permintaan terjadi dalam rentang waktu 24-26 Desember 2018.

Saat itu, dia berbicara dengan pengacaranya soal kasus sengketa tanah. Semula kasusnya ditangani penyidik Polda Metro Jaya, lalu beralih ke Polres Metro Jakarta Selatan, agar proses penyelesaiannya cepat.

Di tengah proses penyidikan, Budianto didatangi oleh mafia kasus yang meminta Rp1 miliar. Makelar kasus itu A. Tapi, ia menegaskan mafia itu bukankan Andi Sinjaya Ghabilib, tapi orang yang dikenalnya di sebuah tempat kopi.

Profesi mafia itu, kata dia, bukan dari kepolisian dan pengacara, namun mencatut nama Andi Sinjaya Ghalib ketika meminta uang tersebut.

Untuk menguatkan kesaksiannya, Budianto menyerahkan bukti percakapannya dengan mafia kasus di aplikasi WhatsApp, serta bukti surat permintaan perlindungan hukum dirinya ke Kapolda Metro Jaya.

Surat perlindungan hukum itu pertama tanggal 16 Maret 2018, surat kedua bertanggal 24 Desember 2018, surat ketiga bertanggal 4 Maret 2019.

"Saya harap dengan surat perlindungan ini kasus saya berjalan, tapi nyatanya tidak berjalan. Sampai [saya] harus urus sendiri di bulan Oktober," jelas Budianto.

Andi Sinjaya Ghalib Diperiksa

Propam Polda Metro Jaya juga telah memeriksa Andi Sinjaya Ghalib terkait isu pemerasan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyatakan hasil pemeriksaan ialah tidak ada suap.

"Jadi pemeriksaan sudah selesai dari keduanya dan kesimpulan dari Propam memang tidak terbukti yang selama ini diisukan," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (15/1/2020).

Akibat isu ini Andi pun dimutasi berdasar Surat Telegram Nomor ST/13/I/2020 tanggal 8 Januari 2020, yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Pol Mardiyono. Andi Sinjaya Ghalib kini jadi Koorgadik Sekolah Polisi Negara Polda Metro Jaya.

Menurut Yusri, Andi dirotasi karena kebutuhan internal Korps Bhayangkara, kemampuannya dibutuhkan kepolisian.

"Andi ini adalah orang yang punya pendidikan yang bagus sehingga dibutuhkan oleh institusi kami untuk dijadikan tenaga pendidik, ini pertimbangan institusi," jelas dia.

Isu pemerasan itu bermula dari laporan Neta S Pane yang menuding Andi meminta uang Rp1 miliar dari Budianto, tapi tak pernah diberikannya.

Imbasnya, kasus yang dilaporkan Budianto tidak juga dilimpahkan ke kejaksaan oleh penyidik meski kasus sudah rampung diselidiki. Kasus Nomor Sp.Sidik/592/IV/2018/Reskrim Jaksel bertanggal 16 April 2018 itu telah ada tersangkanya yakni MY dan Sul.

Baca juga artikel terkait SUAP atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali