Menuju konten utama

Sengketa Merek nan Konyol

Dunia maya dipenuhi dengan keramaian terkait pendaftaran kata Open Mic sebagai merek dagang. Ini bukan kasus konyol pertama terkait merek dagang.

Sengketa Merek nan Konyol
Kedai "Kopitiam" yang menjual kopi dan kudapan di George Town, Penang, Malaysia. Getty Images/iStock Editorial

tirto.id - Linimasa Twitter heboh karena sebuah poster yang membawa nama Dodik Barkah. Di poster itu, tertulis pengumuman panjang terkait penggunaan istilah open mic.

"Diumumkan kepada khalayak umum/ masyarakat, pengusaha, resto/cafe/club, komunitas, lembaga, sekolah/ kampus, praktisi dunia hiburan/entertainment, event organizer (EO), artis, comedian, perorangan, dan semua pihak yang berkepentingan bahwa: PENYELENGGARAAN PROGRAM ACARA PANGGUNG YANG MENARIK PEMINAT UNTUK MENCOBA/BELAJAR/BERLATIH SENI PERTUNJUKAN ATAU SEBAGAI PERTUNJUKAN BENTUK LAIN DENGAN MENGGUNAKAN NAMA/JUDUL/MEREK OPEN MIC DI WILAYAH HUKUM REPUBLIK INDONESIA DENGAN TANPA/TIDAK MEMILIKI IJIN TERTULIS DARI PEMILIK MEREK/BRAND/NAMA DAGANGNYA ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM DAN MERUPAKAN PELANGGARAN PIDANA."

Di bawahnya, dijelaskan kalau merek, nama, atau brand "Open Mic - Indonesia" adalah hak milik Ramon Pratomo sesuai sertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Merek itu kemudian dikelola oleh Indonesia Comedy Club (IDCC).

Poster itu mengundang reaksi keras, terutama dari para komika. Sebab open mic adalah istilah umum. Istilah itu diperkirakan lahir pada era 1930-an. Saat itu muncul gerakan literasi dan filsafat yang diberi nama Negritude, dikembangkan oleh seniman, penulis, juga politisi dari negara Afrika yang pernah dijajah oleh Prancis. Saat sedang minum teh di Clamart Salon, Paris, para anggota komunitas ini akan membacakan prosa, atau esai, atau puisi di atas panggung. Rata-rata yang dibacakan akan berkaitan dengan isu kolonialisme, rasisme, juga kebanggaan orang kulit hitam.

Open mic masuk ke Amerika Serikat pada 1980-an. Kelly Smith, seorang penyair asal Chicago dianggap yang memperkenalkannya. Ia menghelat National Poetry Slam pada 1990 bersama rekannya, Gary Mex Glazner. Di acara itu, ada panggung dengan mikrofon. Para penulis puisi akan membacakan dengan gaya, mengutip Smith, "terserah kalian saja."

Istilah open mic kemudian dipakai untuk menggambarkan mikrofon yang ada di panggung dan bebas digunakan untuk siapa saja, untuk apa saja. Mau nyanyi dibarengi gitar, oke. Mau melawak, silakan. Mau ngerap, tidak masalah. Mau mendongeng? Tak ada yang melarang.

Dari survei yang dilakukan situs Find An Open Mic terhadap 1.036 orang, kegiatan open mic paling populer di Amerika Serikat adalah yang berkaitan dengan musik (546 orang).

Di Indonesia, istilah open mic jadi populer sejak munculnya tren lawakan tunggal (stand up comedy, kadang disebut pula komedi berdiri). Bermunculan para pelawak tunggal, yang kebanyakan datang dari profesi berbeda sebelumnya. Raditya Dika dikenal sebagai penulis. Ernest Prakasa bekerja di industri musik sebelum terjun ke dunia lawak tunggal. Soleh Solihun dulu dikenal sebagai wartawan.

Ramon Pratomo, nama yang disebut sebagai pemilik merek Open Mic di Indonesia, juga dikenal sebagai pelawak tunggal dengan nama panggung Ramon Papana. Ia memang orang lama di industri hiburan Indonesia. Pernah jadi DJ, juga mendirikan rumah produksi. Ramon juga menulis Buku Besar Stand Up Comedy Indonesia.

Tirto berusaha menghubungi Dodik Barkah, manajer Ramon sekaligus Ketua Umum Indonesia Comedy Club. Namun, Dodik tidak memberikan respons.

Kasus-Kasus Kontroversial

Ramai-ramai perkara open mic ini mau tak mau mengingatkan publik akan kasus sengketa merek kopitiam. Pada 2012, seorang bernama Abdul Alek Soelystio mendaftarkan kata "KOPITIAM" ke Dirjen Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementrian Hukum dan HAM.

Semua bermula ketika Abdul menggugat Paimin Halim, pemilik Kok Tong Kopitiam karena memakai istilah kopitiam. Menurut Putusan Mahkamah Agung, Abdul sudah mendaftarkan merek "KOPITIAM" sejak 1995, dan disetujui oleh Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek, Departemen Kehakiman RI.

Kasus ini berbuntut panjang, bahkan juga jadi ejekan banyak orang lintas negara. Pasalnya, istilah kopitiam sudah berumur ratusan tahun. Kata itu amat umum dipakai di kawasan yang punya banyak komunitas Melayu dan Hokkian. Kopi dari bahasa Melayu, dan Tiam adalah Bahasa Hokkian yang artinya warung. Secara umum, jika orang menyebut kopitiam, yang terbayangkan adalah kedai kopi yang juga menyajikan makanan dan kudapan tradisional. Mulai dari kwetiau hingga roti srikaya.

Ada banyak gugatan balik guna melawan Abdul. Salah satu yang paling gencar adalah gugatan Phiko Leo Putra, pemilik Lau's Kopitiam. Upaya ini gagal, dan Phiko dianggap bersalah karena menggunakan kata "kopitiam" dalam usaha dagangnya.

Bondan Winarno, penasihat Persatuan Pengusaha Kopitiam Indonesia sekaligus pendiri Kopitiam Oey, mengatakan bahwa kopitiam adalah istilah umum. Di Singapura, seorang pengusaha pernah mengajukan hak eksklusif penggunaan kata kopitiam. Tapi usaha itu ditolak oleh Intelectual Poperty Office of Singapore. Alasan penolakan masuk akal: kata kopitiam sudah lama dikenal oleh masyarakat Singapura, karenanya tak bisa dikuasai oleh satu pihak atau individu tertentu.

Putusan Mahkamah Agung mengatakan bahwa pendaftaran merek Kok Tong Kopitiam, "jelas membuktikan adanya itikad buruk dari tergugat I yang dengan sengaja membuat merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek 'KOPITIAM' milik Penggugat."

infografik sengketa merek

Sebenarnya bagaimana proses pendaftaran merek, dan apa saja yang bisa didaftarkan sebagai merek? Situs HKI menulis dengan jelas apa saja yang bisa dan tidak bisa didaftarkan sebagai merek. Yang bisa, misalkan, adalah gambar, kata (Google, Yahoo, Toyota, juga BCA), nama (Tommy Hilfiger, Manolo Blahnik, Danar Hadi), frasa, kalimat, huruf ikonik (K dalam Circle K), hingga susunan warna (Google, Pepsi).

Ada 5 poin yang membuat suatu merek tidak bisa didaftarkan. Pertama adalah: itikad buruk. Kasus yang terjadi antara Abdul melawan Paimin, juga Abdul melawan Phiko, mengandung poin ini. Paimin dan Phiko kalah karena dianggap punya itikad buruk untuk, "mendaftarkan merek yang sama untuk kelas dan jenis jasa restoran dengan niatan untuk menghalangi pengusaha pertama."

Poin kedua adalah jika sebuah merek bertentangan dengan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum. HKI memberi contoh pemberian merek Buddha Bar yang kemudian dibatalkan karena bertentangan dengan moralitas agama.

Ketiga adalah tidak memiliki daya pembeda. Misalkan huruf K, itu biasa dan tak punya daya pembeda. Namun jika huruf K didesain dengan khusus, atau diberi ornamen khusus, maka itu bisa didaftarkan. Circle K melakukannya. Begitu pula 7-11, atau Yahoo yang menyertakan simbol tanda seru (!).

Poin keempat adalah jika merek tersebut sudah jadi milik umum. Misalkan logo palang merah, atau tengkorak bajak laut. Sama dengan poin ketiga, logo milik umum itu bisa didaftarkan jika mempunyai ornamen tambahan. Semisal Swiss Army yang memodifikasi lambang palang merah.

Terakhir, merek tersebut tidak bisa didaftarkan jika menerangkan barang atau jasanya sendiri. Contoh dari HKI adalah: merek Apple tidak dapat didaftarkan sebagai merek buah. Tapi bisa didaftarkan untuk produk elektronik (Apple Inc) atau perusahaan musik (Apple Corp).

Kasus sengketa nama ini juga pernah terjadi pada Maicih, keripik singkong yang ngetren di awal tahun 2000. Karena pecah kongsi, salah satu pemilik kemudian berinisiatif mendaftarkan nama Maicih. Ia berhasil dan mendapatkan hak eksklusif penggunaan kata Maicih.

Itu masuk akal, karena Maicih serupa dengan nama Tommy Hilfiger atau Manolo Blahnik. Ia bukan nama umum, dan bisa melambangkan sebuah produk. Namun sengketa open mic dan kopitiam memang amat konyol. Kasus open mic ini juga pasti akan mengundang perdebatan panjang, sama seperti kasus kopitiam yang berlarut-larut.

Kasus sengketa kopitiam dan open mic ini memang sedikit aneh. Sebab dua istilah itu tak bisa didaftarkan sebagai merek, jika mengacu pada poin ketiga, keempat, dan kelima. Kata kopitiam tidak memiliki pembeda, pun sudah jadi istilah umum melampaui batas negara, dan jelas menerangkan barangnya sendiri. Begitu pula kata open mic.

Sengketa ini seharusnya membuat publik lebih awas terhadap proses pemberian merek. Pertanyaan juga bisa dilayangkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, bagaimana bisa istilah umum seperti kopitiam dan open mic bisa diloloskan sebagai merek dagang? Apakah tak ada verifikasi terkait merek, ataukah mereka tak tahu istilah tersebut, atau alasan lain?

Kasus kopitiam ini membawa dampak besar: tak boleh digunakannya kata itu sebagai warung kopi di Indonesia. Kopitiam Oey, kemudian bersulih nama jadi Kopi Oey. Juga banyak kedai kopi lain yang terpaksa mengganti nama.

Kalau saja hak merek kopitiam melampaui batas negara, kita bisa bayangkan gimana mencak-mencaknya Shi Pong Hsu (81), pemilik kopitiam tertua di Singapura, Heap Seng Leong. Bisa jadi kita bakal kesusahan menikmati kopi mentega-nya yang lemak sekali tu.

Baca juga artikel terkait MERK atau tulisan lainnya dari Nuran Wibisono

tirto.id - Hukum
Reporter: Nuran Wibisono
Penulis: Nuran Wibisono
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti