Menuju konten utama

Sengketa Lahan, Seorang Anggota TNI Diduga Menyekap Sipil

Pembantu Letnan Dua Muhaji diduga menggembok pagar dan memasang paksa plang berisi penjelasan tanah itu miliknya.

Sengketa Lahan, Seorang Anggota TNI Diduga Menyekap Sipil
Dirreskrim Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan sedang menjelaskan terkait dugaan penyekapan dalam konferensi pers di polda Bali, Selasa, (6/10/2020). Antara/Ayu Prania Khanisita

tirto.id - Ditreskrimsus Polda Bali sedang mendalami kasus sengketa kepemilikan tanah yang melibatkan oknum TNI dan warga sipil. Hal itu berawal dari viralnya rekaman video penyekapan satu keluarga dalam rumah di Jalan Batas Dukuh Sari, Sesetan, Denpasar Selatan.

Dirreskrimum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan menuturkan, kasus ini melibatkan Pembantu Letnan Dua Muhaji, anggota Babinminvetcaddam IX/Udayana dengan keluarga Hendra. Muhaji memasang secara paksa, plang bertuliskan "Kepemilikan tanah berdasarkan sertifikat hak milik nomer 11392 atas nama Muhaji" di rumah yang ditempati Hendra.

Hendra lantas membuat rekaman video yang menyatakan dia dan dua anggota keluarganya disekap.

"Plang permanen menutup rapat pintu pagar dan terkunci gembok, plang juga ada di pintu pagar rumah dan terkunci rapat. Penghuni rumah merasa terganggu dan tidak bisa beraktivitas sehari-hari. Ada tiga penghuni di sana," kata Dodi, kemarin.

Dodi lalu meminta anggotanya memotong gembok pagar dan membongkar plang yang dipasang Muhaji. Penghuni rumah itu sudah diperiksa kesehatannya dan menurutnya tak ditemukan indikasi adanya kekerasan fisik.

Kesimpulan sementara Dodi, belum ditemukan unsur pidana dalam kasus ini. Namun Polda Bali masih terus berkoordinasi dengan Kodam IX/Udayana untuk menuntaskan kasus ini.

Sedangkan Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Kavaleri Jonny Harianto G, membantah dugaan penyekapan yang dilakukan Muhaji. Dia menggali keterangan tersebut melalui Muhaji.

"Penjelasan dari Pelda Muhaji bahwa pihak dari Hendra sendiri sengaja memancing dan menghendaki hal itu dilakukan, sehingga nantinya akan diberitakan oleh media," kata Harianto.

Muhaji itu, kata Harianto, pemilih sah tanah dan bangunan tersebut sesuai bukti bayar pajak dan SHM bernomor 11392 yang dikeluarkan BPN Provinsi Bali pada April 2020 lalu. Sedangkan Hendra, menurutnya hanya mengontrak rumah itu hingga tahun 2024.

"Penyegelan dilakukan sehingga menghalangi akses keluar masuk rumah kontrakan tersebut. Dengan tujuan agar Hendra dan keluarganya berkemauan keluar dari rumah dan tanah sengketa tersebut," terangnya.

Sebelum menyegel paksa, Muhaji telah melayangkan somasi ke Hendra. Namun menurutnya tak ada respons dari Hendra.

Lebih lanjut Harianto menuturkan, jika dalam proses penyelidikan terbukti Muhaji menyekap Hendra beserta keluarganya, tempatnya berdinas akan memberikan sanksi tegas sesuai hukum berlaku.

Baca juga artikel terkait SENGKETA TANAH TNI atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Dieqy Hasbi Widhana