Menuju konten utama

Sengketa Lahan Kemenkumham dan Pemkot Tangerang Ditangani Pemprov

Pemprov Banten jadi fasilitator antara Pemkot Tangerang dengan Kemenkumham terkait sengketa lahan kampus Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi.

Sengketa Lahan Kemenkumham dan Pemkot Tangerang Ditangani Pemprov
Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi yang berada di Jalan Satria Sudirman, Tangerang Kota, terlihat masih sepi. tirto.id/Alfian putra Abdi

tirto.id - Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan akan terlibat menyelesaikan masalah lahan antara Pemkot Tangerang dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Wahidin mengatakan, permasalahan akan ditangani dalam kurun waktu tiga hari ke depan.

"Nanti dalam tiga hari ke depan ini kita akan bikin kesepakatan-kesepakatan lalu kita mulai dengan saling untuk memperbaiki, menyempurnakan. Karena memang itu kan difasilitasi oleh gubernur," kata Wahidin di kantor Kemendgari, Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Wahidin mengatakan, Pemprov Banten akan mengikuti perintah Kemendagri. Kemudian juga akan berdialog dengan Wali Kota Tangerang dan Kemenkumham.

Direncanakan, kedua pihak akan bertemu di Banten, Senin (22/7/2019) dan Selasa (23/7/2019) mendatang.

Ia mengatakan, perlu pembahasan detail untuk menyelesaikan masalah izin ruang terbuka hijau (RTH) yang disengketakan antara Kemenkumham dan Pemkot Tangerang. Namun, Wahidin menegaskan belum ada perubahan penggunaan lahan.

"Belum sampai pada perubahan. Kita coba membangun kompromi-kompromi lah disitu," kata Wahidin.

"Seperti yang tadi saya sampaikan, tidak ada yang bersifat prinsip disitu. Nanti tiga hari ke depan kita akan lebih detail diskusikan," kata Wahidin.

Walikota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, permasalahan RTH akan dibahas detail. Ia berharap bisa mengakomodir permohonan Kemenkumham.

"Itu (RTH) yang akan dibicarakan akan dipelajari lebih detail sehingga apa yg menjadi harapan Kemenkumham bisa difasilitasi. Karena ini kan sebenernya menunggu kalau tadi sebagaimana disampaikan Pak Sekjen menunggu revisi RTRW, tapi mungkin ada kajian lain yang bisa dilakukan agar pelaksanaan pembangunan ini yang sudah berjalan bisa segera beroperasional," kata Arif di kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis.

Untuk masalah izin mendirikan bangunan di lahan sekitar 150 hektare, tidak langsung diterbitkan izin.

Arif mengatakan, penerbitan IMB dilakukan setelah pembahasan 3 hari antara Pemkot Tangerang dengna Pemprov Banten. Begitu selesai kajian, Pemkot Tangerang baru menentukan sikap.

"Tadi nunggu 3 hari ini. Tadi arahannya suruh dibahas di Pak Gubernur karena Pak Gubernur mempunyai tugas tanggung jawab untuk mereview tata ruang yang ada di Kota Tangerang" kata Arif.

Sengketa lahan terjadi lantaran kampus Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi yang berada di Jalan Satria Sudirman, Tangerang Kota milik Kemenkumhan akan disegel Wali Kota Tangerang. Pemicunya, kampus ini disebut tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca juga artikel terkait SENGKETA LAHAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali