Menuju konten utama

Sengketa Lahan di Balik Sirkuit Mandalika yang Diresmikan Jokowi

Sirkuit Mandalika di NTB yang diresmikan Jokowi pada Jumat (12/11/2021) menyisakan dugaan pelanggaran HAM dalam prosesnya.

Sengketa Lahan di Balik Sirkuit Mandalika yang Diresmikan Jokowi
Foto kolase perbandingan bentuk tikungan sirkuit saat pengerjaan galian tanah badan Jalan Kawasan Khusus (JKK) sirkuit pada 10 Oktober 2019 (atas) dan foto udara suasana tikungan ke 15 dan 16 Pertamina Mandalika International Street Circuit, KEK Mandalika, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Selasa (9/11/2021). ITDC dan Mandalika Grand Prix Association mengebut pengerjaan fasilitas pendukung Pertamina Mandalika International Street Circuit untuk ajang balap World Superbike dan hingga Senin (8/11). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc.

tirto.id - PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero), biasa disebut Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), meneken perjanjian kerja sama dengan pemegang hak komersial dan TV eksklusif untuk kejuaraan balap motor terkemuka, Dorna. Penandatanganan dilakukan oleh Chief Executive Officer Dorna Carmelo Ezpeleta dan Direktur Utama ITDC Abdulbar M. Mansoer di Madrid, Spanyol, 28 Januari 2019.

Kemudian, 7 Oktober 2021, ITDC dan PT Pertamina (Persero) menandatangani Perjanjian Kerja Sama Sponsorship Mandalika International Street Circuit Naming Right untuk penyelenggaraan MotoGP 2022 di Indonesia. Melalui kesepakatan ini Pertamina memeroleh hak penyertaan nama korporasi pada Jalan Kawasan Khusus (JKK) The Mandalika dengan jangka waktu sejak tanggal perjanjian hingga 31 Desember 2022. Secara resmi penamaan sirkuit jalan raya sepanjang 4,31 kilometer itu menjadi ‘Pertamina Mandalika International Street Circuit’.

Presiden Joko Widodo telah meresmikan Sirkuit Mandalika di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (12/11/2021). Jokowi mengatakan Sirkuit Mandalika dengan panjang 4,3 kilometer bakal menjadi tuan rumah ajang balap World Superbike (WSBK) pada 19-21 November 2021 dan MotoGP pada Maret 2022.

“Sirkuit Mandalika dengan panjang 4,3 kilometer menggunakan aspal terbaru stone mastic asphalt siap digunakan untuk mendukung event dunia," ujar Jokowi di lintasan Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah.

Sirkuit itu bagian dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. KEK Mandalika berkonsep mengembangkan pariwisata berwawasan lingkungan dengan pembangunan objek dan daya tarik wisata yang selalu berorientasi kepada pelestarian nilai cum kualitas lingkungan hidup masyarakat. Di balik ITDC bekerja sama dengan Dorna, lantas pembangunan arena ajang balap roda dua itu menimbulkan masalah bagi warga setempat; bahkan sempat disorot oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Olivier De Schutter, Pelapor Khusus PBB untuk kemiskinan ekstrem dan hak asasi manusia, para ahli menyoroti pengusiran masyarakat lokal dan perusakan rumah, ladang, sumber air, situs budaya dan agama. Megaproyek itu dinilai “menginjak-injak hak asasi manusia”, pembangunan tersebut memicu perampasan tanah masyarakat adat Sasak secara agresif dengan penggusuran paksa, mengancam pembela HAM, serta mengusir para petani dan nelayan dari tanah sendiri.

“Sumber yang dapat dipercaya telah menemukan bahwa penduduk setempat menjadi sasaran ancaman dan intimidasi dan diusir secara paksa dari tanah mereka tanpa kompensasi. Terlepas dari temuan ini, ITDC belum berusaha untuk membayar kompensasi atau menyelesaikan sengketa tanah,” kata dia.

De Schutter juga menyoroti bahwa proyek Mandalika menguji ‘komitmen terpuji Indonesia terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dan kewajiban hak asasi manusia yang mendasarinya’. Pengembangan pariwisata skala besar yang ‘menginjak-injak hak asasi manusia’ pada dasarnya tidak sesuai dengan konsep pembangunan berkelanjutan.

Kisruh Penduduk-Korporasi

Oktober 2016, tanah 6.000 meter milik Gema Lazuardi di Kampung Ujung, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, ditawar oleh ITDC senilai Rp2,8 miliar. Lahan tersebut rencananya akan jadi bagian dari Sirkuit Mandalika, tepatnya jalur tikungan ke-17. Gema setuju dengan penawaran tersebut, tapi belum mendapatkan duit penggantian lahan.

Alih-alih menerima uang, pada Februari 2020 ia malah digugat atas dugaan memakai tanah tanpa izin yang berhak. “ITDC ini alasannya ‘punya hak pengelolaan dan tanah milik negara’,” kata Gema ketika dihubungi reporter Tirto, Rabu (2/9/2020). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya bahkan memvonisnya dua bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Pengadilan juga membebankan Gema membayar Rp2.500 sebagai biaya perkara.

Gema mengajukan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram menerima permohonannya. Hakim membatalkan putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 5/PID.C/2020//PN.Pya tanggal 12 Februari 2020. Diputuskan perbuatan yang dituduhkan terbukti, tapi tidak dikategorikan sebagai pidana; melepaskan dari segala tuntutan hukum; dan memulihkan harkat, martabat, serta kedudukannya.

“Sampai saat ini jalur yang belum dibebaskan, ya, punya saya. Masih alami, masih banyak pohon kelapa,” katanya, menyimpulkan status lahan. Ia mengatakan tanah yang ia dan penduduk sekitar tempati itu telah diwariskan turun-temurun. “Para pemilik punya alasan kuat, maka berani menempati lahan.”

Menurutnya aparat juga dikerahkan untuk menuntaskan konflik antara perusahaan dan warga. Bedanya, tidak seperti banyak daerah sengketa lain, Gema mengaku mereka tak melakukan intimidasi apapun terhadap warga.

Gema sebenarnya mendukung pembangunan sirkuit karena dapat mendongkrak ekonomi wilayah. Dengan catatan, perusahaan menepati janji: membeli lahan dengan cara yang benar. Toh warga memiliki segala dokumen pertanahan resmi. Persetujuan masyarakat setempat terhadap proyek juga dikatakan Miftahurrahman, kuasa hukum warga. Menurutnya masyarakat tidak menghalangi pembangunan sirkuit, tapi mempertahankan lahan yang belum dibayar perusahaan.

“Tanah klien kami belum pernah dibayar. Kalau ITDC sudah membayar, dia salah memberikan. Dia membayar pada penggarap dan bukan pemilik tanah,” ujar Miftahurrahman ketika dihubungi reporter Tirto, Senin (7/9/2020).

Warga pun mencoba bertahan ketika perusahaan meminta mereka mengosongkan lahan. Aparat dilibatkan dalam pembangunan proyek ini; 12 September, polisi dan aparat lainnya menggeruduk tanah Amaq Masrup.

Buldoser dikerahkan untuk meratakan kebunnya. Masrup, yang juga satu dusun dengan Gema, harus kehilangan 1,6 hektare tanahnya. Namun ia dan keluarga mengklaim tak pernah menjual lahannya kepada ITDC. “Serupiah pun kami ndak pernah terima uang, kami ndak pernah menjualnya,” ujar istri Masrup, Sibrah.

Direktur Lombok Global Institut Muhammad Fihiruddin menyatakan banyak hak warga yang belum dibayar oleh ITDC jadi pemicu konflik. “Banyak sekali. Terjadi kesalahan pendataan dari awal. Bahkan ada warga yang punya lahan dari dahulu, bayar pajak (tanah), tapi belum punya sporadik,” kata dia kepada Tirto, Jumat (12/11/2021).

Medio 2016-2017 perangkat desa tak berani menerbitkan sporadik atau surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, sehingga banyak warga tidak bisa mengklaim lahan itu milik mereka.

Imbasnya, ITDC mengaku tanah itu milik perusahaan dan mempunyai Hak Pengelolaan (HPL). Padahal tanah-tanah itu belum dibebaskan. Banyak ‘tangan yang bermain’ di hal tersebut, padahal data Badan Intelijen Negara dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik lengkap. Namun ITDC abai dengan data-data tersebut. “Karena ITDC menganggap dirinya negara di dalam negara,” tutur Fihiruddin.

Bahkan ada juga yang 6-7 warga yang memiliki sertifikat tanah resmi menggugat ITDC, pertarungan itu hingga ke tingkat Mahkamah Agung. Warga menang, tapi mereka tak bisa mengakses tanahnya karena berada di dalam kawasan sirkuit. Lahan dan kawasan pembangunan itu dibatasi tembok. Seolah, kata Fihiruddin, ITDC memaksa warga menjual lahannya dengan harga murah kepada pihak perusahaan.

Kasus warga lawan korporasi akan terus jadi polemik. Baku gugat masih berjalan. Sejak PT. Rajawali Indonesia (BUMN yang sekarang jadi ITDC) mulai masuk di daerah Kuta, pada 1994, banyak insiden salah bayar. Di era Orde Baru, meski salah bayar itu ada, nama si pembeli tercantum dalam HPL. Tak peduli apakah korporasi membayarkan uangnya ke pemilik lahan resmi atau bukan.

Fihiruddin menyatakan penduduk mendukung program pemerintah yang ingin memajukan perekonomian melalui pengembangan pariwisata Lombok, misalnya. Tapi negara pun tak boleh gegabah mengambil keputusan. “Presiden memerintahkan Menko Perekonomian dan instansi yang terlibat, secara proaktif turun menyelesaikan permasalahan ini secara komprehensif, bukan parsial,” terang dia.

Jangan Korbankan Rakyat

Pegiat pariwisata Taufan Rahmadi menyatakan perkembangan pariwisata tak boleh melupakan hak-hak rakyat. “Pembangunan pariwisata harus berujung kepada kesejahteraan masyarakat. Paling tidak masyarakat di lingkar destinasi itu. Jika ada permasalahan lahan yang memang hak milik penduduk, itu harus diutamakan untuk diselesaikan,” ucap dia kepada Tirto, Jumat (12/11/2021).

Perusahaan harus segera merampungkan perkara sengketa lahan secepatnya, segera penuhi hak warga. Sirkuit Mandalika memang menjadi magnet bagi wisatawan asing dan lokal, apalagi jelang WSBK para pelancong mulai memesan kamar hotel-hotel. Bila tingkat kedatangan wisatawan meninggi, artinya berdampak positif untuk pariwisata di NTB. Sebab pariwisata itu bertautan ke hal lainnya.

Taufan berujar negara-negara yang menjadikan pariwisata sebagai sektor utama pendapatan bisa menyesuaikan diri dengan rekomendasi dari Organisasi Pariwisata Dunia (UNWTO) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), perihal pandemi COVID-19 dan perpelancongan. Berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM, Taufan menyarankan beberapa hal.

“Pertama, ITDC harus terbuka terkait hal ini, sampaikan sejelas-jelasnya kepada masyarakat apa yang terjadi. Kedua, masyarakat jangan ragu dan jangan takut. Jika memiliki bukti kuat kepemilikan tanah, sampaikan kepada lembaga hukum,” jelas Taufan.

Ia juga mengusulkan agar pemerintah bisa memverifikasi lahan-lahan warga sehingga sengketa dapat kelar dan lembaga swadaya masyarakat dapat membantu penduduk mendapatkan keadilannya.

Baca juga artikel terkait SIRKUIT MANDALIKA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz