Menuju konten utama

Sengketa Kertas di Australia, Kemendag Optimistis Menang

Kemendag optimistis memenangkan gugatan, sehingga Indonesia dapat membuka kembali akses pasar produk kertas di Australia.

Sengketa Kertas di Australia, Kemendag Optimistis Menang
Pekerja beraktivitas di pabrik kertas PT Indah Kiat Tangerang, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (25/8). Pabrik kertas warna terbesar di dunia ini memproduksi 80 macam kertas warna dan telah memenuhi kebutuhan untuk 120 negara. Di pabrik ini juga kertas Alquran dengan sertifikasi halal dan kualitas premium dibuat. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/kye/16

tirto.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih memantau hasil akhir keputusan panelis Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) WTO dalam sengketa penerapan bea masuk antidumping untuk produk kertas fotokopi A4 di Australia.

Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati mengatakan, sengketa yang telah berjalan sejak September 2017 kini telah memasuki babak akhir.

Ia mengaku optimistis, gugatan-gugatan Indonesia dapat dimenangkan para panelis dan dapat membuka kembali akses pasar produk kertas Indonesia di Australia.

"Kemenangan atas sengketa ini juga sangat penting, mengingat dampak sistemiknya terhadap tuduhan dumping dari negara lain supaya dapat diminimalisasi ke depannya," ucap Pradnyawati lewat rilis kepada Tirto, Selasa (23/9/2019).

Tak hanya di Australia, hambatan ekspor produk kertas Indonesia, yakni kebijakan antidumping juga terjadi di beberapa negara tujuan ekspor lain seperti Amerika Serikat, Pakistan, Australia, India, dan Korea Selatan.

"Harga dan kualitas kertas kita yang cukup kompetitif dinilai berpotensi mengganggu keberlangsungan industri kertas dalam negeri negara tujuan ekspor yang memproduksi produk serupa," kata dia.

Kabar baiknya, Otoritas perdagangan Korea Selatan (Korea Trade Commission/KTC) mengumumkan bahwa produk kertas berjenis uncoated paper asal Indonesia kini telah terbebas dari bea masuk antdumping (BMAD).

Pemberitahuan yang dirilis pada Kamis (18/7/2019) pekan lalu ini didasarkan pada hasil penyelidikan atas produk kertas asal Indonesia, China, dan Brasil.

Sebelumnya, penyelidikan yang dikeluarkan KTC pada Februari 2019 merekomendasikan pengenaan bea masuk anti dumping sementara (BMADS) terhadap importasi kertas asal Indonesia sebesar sekitar 3-7 persen.

Namun, Kementerian Ekonomi dan Keuangan Korea Selatan kemudian memutuskan menghentikan penyelidikan antidumping dan tidak menerapkan BMADS.

"Hal ini diharapkan dapat memicu eksportir kertas Indonesia untuk kembali berkompetisi dan terus mengembangkan ekspornya," kata dia.

Baca juga artikel terkait SENGKETA KERTAS atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Bisnis
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Zakki Amali