Menuju konten utama

Sengkarut Perebutan Bukopin: Mengapa Bosowa Gugat OJK & Kookmin?

Bosowa terus memperjuangkan kendalinya atas Bank Bukopin. OJK dan KB Kookmin Bank tak mau menyerah begitu saja.

Sengkarut Perebutan Bukopin: Mengapa Bosowa Gugat OJK & Kookmin?
Suasana pelayanan nasabah di kantor pusat Bank Bukopin, MT Haryono, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.

tirto.id - Perebutan kendali atas PT Bank Bukopin Tbk memasuki babak baru. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan PT Bosowa Corporindo tentang hasil penilaian kembali PT Bosowa Corporindo selaku pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin yang tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tertanggal 24 Agustus 2020.

Hakim menyatakan keputusan tersebut batal dan OJK wajib mencabut keputusan soal penilaian ulang tersebut.

"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT. Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Bukopin Tbk. tanggal 24 Agustus 2020," demikian bunyi putusan sebagaimana dinukil dari laman SIPP PTUN Jakarta dari nomor perkara 178/G/2020/PTUN.JKT, Selasa (19/1/2021).

Atas putusan PTUN tersebut, OJK dan Bank Bukopin mengajukan banding.

Bosowa tak hanya menggugat OJK di PTUN, melainkan juga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dengan nomor perkara 693/Pdt/G/2020/PN Jkt.Pst didaftarkan pada 25 November 2020. Pihak tergugat adalah OJK dan KB Kookmin Bank, dengan aduan perbuatan melawan hukum.

Pada 24 Agustus 2020, Bosowa juga pernah melayangkan gugatan terhadap OJK terkait akuisisi oleh KB Kookmin Bank. Namun, gugatan dengan nomor perkara 480/Pdt.G/2020/PNJkt. Pst itu akhirnya dicabut karena proses mediasi berhasil.

Bosowa mengajukan gugatan karena keputusan OJK tersebut membuat mereka kehilangan kendali atas Bank Bukopin. Sementara OJK menyatakan, surat keputusan itu keluar karena Bosowa telah melanggar sejumlah ketentuan.

Asal Mula Bosowa di Bukopin

Bukopin merupakan salah satu bank yang didirikan untuk mendukung gerakan koperasi di Indonesia pada era Orde Baru. Bank Didirikan pada 10 Juli 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi Indonesia, dan berbadan hukum koperasi.

Tahun 1993, statusnya berubah menjadi Perseroran Terbatas dan namanya berubah menjadi PT Bank Bukopin. Pada 10 Juli 2006, Bank Bukopin melepas sahamnya ke publik dan menjadi emiten di Bursa Efek Indonesia. Saat itu, harga penawaran sebesar Rp350 per lembar.

Dalam perjalanannya, Bosowa kemudian masuk Bank Bukopin. Perusahaan milik keluarga Aksa Mahmud itu mulai menggenggam saham Bank Bukopin sejak 2013. Secara bertahap, Bosowa membeli saham milik Koperasi Pegawai Bulog Seluruh Indonesia (Kopelindo).

Berdasarkan catatan Investor Daily, pada Juni 2013 Bosowa membeli 14% atau 1,11 miliar saham dari Yabinstra (9,5%) dan Kopelindo (4,6%) dengan total nilai Rp1,17 triliun atau Rp1.050 per saham. Melalui rights issue Bank Bukopin pada Desember 2013, Bosowa menambah saham menjadi 18,57%.

Bosowa dan Kopelindo juga meneken perjanjian pengikatan jual beli saham (PPJBS) pada 29 November 2013, untuk tambahan pembelian saham Bank Bukopin sebesar 11,43%. Dengan demikian, total kepemilikan saham Bosowa di bank tersebut menjadi 30%. Pada tahun 2015, Bosowa Corporindo resmi menggenggam 30% saham Bank Bukopin, sekaligus menjadi pemegang saham pengendali.

Kinerja Turun, Kookmin Masuk

Masuknya KB Kookmin Bank terjadi setelah pada tahun 2017, Bank Bukopin mengalami penurunan kinerja. Berdasarkan laporan keuangan tahun 2017, terjadi kenaikan NPL Net dari 2,87% (2016) menjadi 6,37% (2017). Net Interest Margin (NIM) turun dari 3,93% (2016) menjadi 2,89% (2017). Sementara laba anjlok hingga 72,57% menjadi hanya Rp121,82 miliar. Rasio Kecukupan Modal atau CAR juga turun dari 11,62% menjadi 10,52%. CAR tersebut di bawah rata-rata industri perbankan yang sebesar 23,18%. OJK sendiri menetapkan minimum CAR di kisaran 8-11%, tergantung profil risiko bank.

Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) meningkat dari 94,36% menjadi 99,04%. Angka tersebut juga jauh di atas rata-rata BOPO industri perbankan yang hanya 78,64%. BOPO adalah salah satu rasio untuk melihat kemampuan perusahaan dalam mengelola beban operasional. Makin besar BOPO menunjukkan kemampuan pengelolaan beban operasional yang tidak efektif.

Infografik Sejarah Bank Bukopin

Infografik Sejarah Bank Bukopin. tirto.id/Quita

Pada 2 Juli 2018, Bukopin menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran umum Terbatas IV (PUT IV) kepada OJK dalam rangka penyampaian penerbitan saham melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) kepada pemegang saham. Bukopin menawarkan saham baru sebanyak 2.725.986.130 saham biasa kelas B baru dengan harga penawaran Rp570.

KB Kookmin Bank selaku standby buyer membeli 94,02% saham yang ditawarkan, selebihnya dibeli publik. Total dana yang diperoleh mencapai Rp1,462 triliun. Kepemilikan saham pun berubah, per 30 Juli 2018 menjadi: Bosowa Corporindo 23,395%, KB Kookmin Bank 22%, Kopelindo 11,5%, Pemerintah RI 8,9%, publik 34,18%.

Sebagai perbandingan, pemegang saham per tahun 2017 sebelum masuknya KB Kookmin Bank adalah Bosowa Corporindo 30%, Kopelindo 18,09%, Pemerintah RI 11,43%, dan publik 40,48%.

Setelah masuknya tambahan modal dari KB Kookmin Bank, rasio-rasio Bank Bukopin mulai membaik. Tahun 2018, CAR meningkat menjadi 13,41% dan ekuitas meningkat 27,16% menjadi Rp8,6 triliun. NPL Net turun menjadi 4,75%, laba bersih naik 40% menjadi Rp190 miliar.

Pada 2019 Bank Bukopin mengajukan penawaran umum terbatas kelima (PUT V). Pada 24 Oktober 2019, OJK memberikan pernyataan efektif untuk pelaksanaan PUT V.

Menurut prospektus PUT V, kedua pemegang saham utama yakni Bosowa Corporindo dan KB Kookmin menyatakan siap melaksanakan seluruh haknya dalam PUT V. Dalam PUT V, KB Kookmin menjadi pembeli siaga yang akan mengambil seluruh sisa saham yang tidak dilaksanakan haknya oleh pemegang saham lainnya.

Di tengah proses tersebut, Bukopin dikabarkan mengalami kesulitan likuiditas pada medio 2020 dan membatasi penarikan dana di beberapa cabang. Saat itu, Bukopin masih dalam proses final oleh regulator Indonesia dan Korea Selatan. Kookmin Bank dikabarkan tidak segera merealisasikan suntikan dananya ke Bukopin, berdasarkan surat dari OJK pada 10 Juni 2020. Namun, kabar tersebut ditepis oleh OJK, dan ditegaskan bahwa Kookmin sudah menyuntikkan dananya dengan mengacu pada surat edaran tertanggal 11 Juni 2020.

OJK juga berupaya membantu proses penyehatan dengan menunjuk tim asistensi dari BRI untuk memberikan pendampingan guna mengatasi masalah kesulitan likuiditas yang dialami Bukopin, melalui surat tertanggal 11 Juni 2020.

Pada akhirnya, KB Kookmin Bank berhasil menjadi pemegang saham pengendali setelah meningkatkan kepemilikannya di Bank Bukopin menjadi 67%. Hal itu disahkan dalam RUPSLB pada 25 Agustus 2020.

Direktur Utama Bank Bukopin Rivan A. Purwantono mengatakan, dengan suntikan modal yang telah diberikan USD 200 juta sesuai dengan non-preemptive private placement dan USD 400 juta tambahan yang diharapkan dapat memperkuat likuiditas Bukopin.

Awal Mula Munculnya Gugatan

Masalah muncul setelah keluarnya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tertanggal 24 Agustus 2020.

OJK menyatakan adanya pelanggaran oleh Bosowa yang tidak melaksanakan perintah OJK terdahulu yakni berkaitan dengan surat Perintah Tertulis OJK No.SR-17/D.03/2020 tanggal 10 Juni 2020 hal Perintah Tertulis dan No. SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020 hal Perintah Tertulis Pemberian Kuasa Khusus kepada Tim Technical Assistance dari PT Bank Rakyat Indonesia (persero), Tbk.

Seperti dilansir Bisnis, OJK menilai Bosowa melakukan pelanggaran karena tidak memberikan surat kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance BRI, dan melakukan tindakan dalam bentuk apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang bertujuan untuk menghalangi masuknya investor lain dalam rangka peningkatan permodalan dan penyelesaian masalah likuditas Bank Bukopin.

OJK kemudian menyatakan Bosowa tidak lulus dalam penilaian kembali dan mengeluarkan dua larangan terhadap Bosowa karena adanya dua pelanggaran. Dua larangan adalah: menjadi pihak utama pengendali atau memiliki saham pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan menjadi pihak utama pengurus dan atau pihak utama pejabat pada LJK, dengan jangka waktu selama tiga tahun.

Karena keputusan itu, Bosowa dilarang menjadi pemegang saham pengendali dan sahamnya tidak diperhitungkan dalam penghitungan kuorum RUPS Bukopin. Bosowa juga diwajibkan mengalihkan seluruh kepemilikan saham paling lambat satu tahun sejak ditetapkan dengan predikat tidak lulus.

Akibatnya, Bosowa kehilangan hak suara dan KB Kookmin Bank menguasai Bank Bukopin melenggang dengan mudah menjadi pemegang saham pengendali di Bukopin.

Gonjang-Ganjing Harga Saham

Di tengah kemelut gugatan pemegang sahamnya, saham Bank Bukopin bergerak sangat bergejolak. Sejak IPO, saham Bukopin pernah mencapai level tertingginya Rp900 pada 1 Maret 2013. Sejak isu penurunan kinerja muncul, harganya cenderung turun. Pada 1 Juni 2018, harga saham Bukopin hanya Rp346 per lembar dan membaik lagi setelah Kookmin masuk dan menyuntikkan modal.

Saat isu kesulitan likuiditas merebak pada medio 2020, harga Bukopin terjun. Pada 1 April 2020, berbarengan dengan jatuhnya harga saham-saham usai pengumuman pemberlakuan PSBB akibat pandemi COVID-19, saham Bukopin terjungkal ke Rp119. Setelah itu, secara perlahan harga saham Bukopin naik tetapi disertai dengan volatilitas yang tinggi.

Pergolakan harga saham Bukopin terjadi di tengah kinerjanya yang tidak terlalu cemerlang. Per kuartal III-2020, Bank Bukopin mencatat kerugian sebesar Rp1,05 triliun, dibandingkan laba Rp150,58 miliar yang dicetak pada periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara NPL netto melonjak dari 5,99% menjadi 8,50%.

Pada 2 Desember 2020, Bursa Efek Indonesia bahkan melayangkan surat meminta penjelasan dari perseroan karena terjadinya volatilitas pergerakan harga saham. Atas surat tersebut, manajemen Bank Bukopin menyatakan tidak memiliki informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi pergerakan saham.

Harga saham Bukopin sendiri memang terus melejit sejak Desember. Jika pada 17 Desember hanya Rp410, per 14 Januari melejit ke Rp770. Ini artinya, harga saham Bukopin naik hingga 88% hanya dalam kurun waktu kurang dari satu bulan. Semua itu terjadi di tengah kemelut perebutan kendali atas bank.

Baca juga artikel terkait BANK BUKOPIN atau tulisan lainnya dari Nurul Qomariyah Pramisti

tirto.id - Bisnis
Penulis: Nurul Qomariyah Pramisti
Editor: Windu Jusuf