Menuju konten utama
Kasus Korupsi Kemenpora

Sempat Mangkir, Ahmad Fanani Kembali Dipanggil Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya akan kembali memanggil Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia Ahmad Fanani terkait kasus dugaan korupsi kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia.

Sempat Mangkir, Ahmad Fanani Kembali Dipanggil Polda Metro Jaya
Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia Ahmad Fanani (kanan) di Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Jumat (24/11/17). Dok ANTARA/Rendhik Andika.

tirto.id - Polda Metro Jaya akan kembali memanggil Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia Ahmad Fanani terkait kasus dugaan korupsi kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia. Sebelumnya, Ahmad Fanani sempat mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan akan memanggilnya dalam waktu dekat.

"Akan jadwalkan lagi, mungkin setelah 17 Agustus nanti," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).

Sebelumnya Ahmad Fanani dijadwalkan untuk dipanggil pihak Polda Metro Jaya pada Senin (22/7/2019) lalu. Namun, Ahmad tak hadir dalam pemeriksaan.

Iwan mengatakan, ketika itu yang bersangkutan sedang ada agenda yang tak bisa diubah jadwalnya.

"Katanya cukup besar dan penting, makanya tidak bisa hadir pemeriksaan," ujarnya.

Kendati sempat mangkir, pihak kepolisian belum berencana melakukan pemanggilan paksa. Sebab menurut Iwan yang bersangkutan masih dapat bekerja sama.

"Dipanggil oleh penyidik tidak bisa hadir dan dia bisa memberikan alasannya. Nanti kita akan koordinasikan lagi kapan dia bisa hadir," ujarnya.

Sampai dengan saat ini, kasusnya sudah menetapkan satu tersangka dan satu saksi beserta dua alat bukti. Tinggal menunggu kedatangan Ahmad Fanani saja.

"Menunggu BAP tersangka saja. BAP tersangka selesai, diberkas dan dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.

Adapun, kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia diadakan dengan memakai dana APBN Kemenpora Tahun Anggaran 2017 dan melibatkan GP Ansor serta Pemuda Muhammadiyah. Polisi telah menemukan bukti kerugian negara pada kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia tersebut.

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1 miliar. Bukti kerugian negara tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI DANA HIBAH atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri