Menuju konten utama

Sempat Ditolak, Diversi Anak Kerusuhan 21-22 Mei Diterima

Polisi memenuhi permintaan pengalihan penyelesaian perkara kasus 21-22 Mei terkait 10 anak yang menjadi proses di luar peradilan pidana atau diversi.

Sempat Ditolak, Diversi Anak Kerusuhan 21-22 Mei Diterima
Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary menunjukkan video tersangka di sela-sela memberikan keterangan pada wartawan terkait perkembangan kericuhan 21-22 Mei 2019 di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6/2019). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

tirto.id - Polri memenuhi permintaan 10 anak berhadapan dengan hukum pasca kerusuhan Mei 2019 ihwal diversi. Kini para anak berada di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Handayani, Bambu Apus, Jakarta Timur.

"Awalnya ditolak, tapi setelah disidang, diversi dipenuhi," ucap Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jumat (2/8/2019).

Diversi yang dimaksud, lanjut dia, yakni pengalihan penyelesaian perkara anak menjadi proses di luar peradilan pidana, 10 anak itu kini menjalani rehabilitasi.

"Langsung direhabilitasi dan selanjutnya dititipkan (dipulangkan) ke orang tua sebagai penanggung jawab berikutnya," kata Asep.

Berhubungan dengan dugaan penganiayaan anak oleh anggota Polri ketika kericuhan dan usai bentrokan, Asep mengatakan pihaknya sedang mendalami informasi tersebut.

"Itu masih kami dalami, terkait informasi kekerasan terhadap anak-anak," sambung dia.

Ada dugaan penyetruman, penyundutan dan perendaman anak dalam kerusuhan Mei lalu.

Dalam penelusuran Tirto, beberapa anak jadi korban kekerasan polisi seperti Andika (16), yang ada luka bekas pecutan di punggung, memar dan bengep di wajah, Dimas (14) yang diancam disetrum oleh polisi.

Kemudian Heru (17) yang pinggangnya nyeri dan lecet akibat ditangkap dengan diseret di aspal oleh polisi, Rudi (17) tahun, yang terluka di ubun-ubun kepalanya, dan Tama (17), yang pinggang kanannya terluka akibat peluru karet.

Panti Handayani menampung sedikitnya 62 anak, artinya berusia di bawah 18 tahun yang "dititipkan" dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat, dua institusi kepolisian Indonesia yang menangani ratusan orang yang ditangkap setelah aksi di Gedung Bawaslu berakhir bentrok dengan polisi usai KPU mengumumkan hasil Pilpres 2019 dimenangkan Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Bentrokan pada Selasa dini hari hingga Kamis pagi, 21-23 Mei, itu berbuntut sembilan orang tewas, tiga di antaranya anak-anak. Ada 893 orang luka-luka. Sekitar 257 orang ditetapkan tersangka dan dituding polisi sebagai "perusuh".

Ratusan orang yang terluka, atau mereka yang tewas atau meninggal dalam perawatan, dilarikan ke 11 rumah sakit, paling banyak di Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan yang menangani 196 pasien dan RS Budi Kemuliaan yang merawat 187 pasien.

Dari jumlah itu, ada 87 orang terkena luka tembak (tidak dijelaskan apakah oleh peluru tajam atau peluru karet), 35 orang di antaranya mengalami trauma berat, 19 di antaranya masih anak-anak.

Riki Martim dari LBH PAHAM Indonesia yang mendampingi kasus ini mengatakan, anak-anak ini dijerat pidana karena dituding melakukan kekerasan secara bersama-sama.

Proses pemidaannya lewat laporan pengaduan model B dari masyarakat. Anak-anak itu dituduh berbuat pidana dalam hal polisi, notabene institusi yang punya akses pada perangkat keamanan negara, menganggap diri sebagai korban.

Anak-anak ini semula dijerat pasal berlapis yakni menghasut untuk berbuat pidana (160), kekerasan melawan pejabat (212), dan kekerasan secara bersama-sama (170).

Namun, setelah pemeriksaaan lanjutan, polisi memakai pasal terakhir. Proses diversi di tahap penyidikan gagal. Polisi mengaku memaafkan tapi tetap meminta proses hukum berlanjut.

Ancaman pidana terhadap anak-anak ini, berdasarkan kerugian korban, adalah 7 tahun penjara jika merusak barang atau mengakibatkan luka-luka, 9 tahun jika mengakibatkan luka berat, 12 tahun jika mengakibatkan kematian.

Baca juga artikel terkait AKSI 22 MEI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno