Menuju konten utama

Selidiki Penanganan Perkosaan di UGM, Ombudsman Temui Dekan Fisipol

Ombudsman mengumpulkan informasi dan dokumen untuk memastikan UGM menangani kasus sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.

Selidiki Penanganan Perkosaan di UGM, Ombudsman Temui Dekan Fisipol
Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. tirto.id/Erman Agung

tirto.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY mendatangi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Rabu (21/11/2018). Kepala Bidang Penyelesaian Laporan ORI, Nugroho Adrianto mengatakan, pemeriksaan ini dalam rangka merespons kasus pelecehan seksual yang dialami mahasiswa UGM.

"Pagi ini kami melakukan pertemuan dengan Fisipol UGM ditemui dekan dan wakil dekan. Kami sifatnya masih minta keterangan, administrasi, dan dokumen. Pak Dekan [Erwan Agus Purwanto] sangat terbuka dan merespons dengan baik," ujar Nugroho.

Namun, Nugroho enggan memberi tahu mengenai topik apa saja yang dibicarakan dalam pertemuan dengan Fisipol. Ia beralasan, informasi dan dokumen tersebut masih rahasia karena akan jadi bahan pemeriksaan serta analisis. Ia hanya menyebut, salah satu yang dibahas adalah mengenai pembentukan tim investigasi.

"Sifatnya masih pemeriksaan, terkait informasi dan dokumen itu masih jadi bahan kami lebih lanjut, jadi belum bisa kami sampaikan," katanya.

Selain Fisipol, ORI DIY akan menemui dekan Fakultas Teknik yang merupakan fakultas pelaku pelecehan seksual yang berinisial HS, Direktorat Pengabdian kepada Masyarakat (DPkm), tim investigasi yang menyelidiki kasus ini, serta pihak rektorat.

Nugroho menegaskan, dalam penyelidikan ini mereka lebih fokus pada cara UGM menangani perkara alih-laih kronologi kasus kekerasan seksual. Menurut Nugroho, kronologi kasus akan ditangani kepolisian.

"Kalau tugas terkait peristiwa itu dari pihak kepolisian, Ombudsman mengawasi pelayanan publik, konsen kami memastikan proses yang dilakukan universitas sejauh ini seperti apa," tandasnya.

Sementara itu, Dekan Fisipol UGM Erwan Agus Purwanto mengatakan pertemuan dengan ORI DIY di antaranya membahas mengenai kronologis kejadian dan langkah-langkah penanganan yang sudah dilakukan Fisipol.

"Kronologis awal mula kejadian yang menimpa mahasiswa saat KKN di Pulau Seram, penanganan di awal oleh tim KKN UGM yang ada di lapangan, DPL, termasuk DPkM UGM dan ranah yang dilakukan Fisipol setelah kasus ini disampaikan oleh mahasiswa kami," ujar Erwan.

Menurut Erwan, penyintas melaporkan kasus yang menimpanya itu pada 20 Desember 2017 dan langsung dirapatkan esok harinya. Hasil rapat itu menghasilkan beberapa rekomendasi termasuk sanksi untuk pelaku dan meminta rektorat menyelidiki secara menyeluruh kasus ini.

Ia melanjutkan, rekomendasi itu dibawa ke hasil rapat rektorat hingga kemudian dibentuk tim investigasi. Setelah tim investigasi dibentuk pada Januari 2018, mereka mengeluarkan rekomendasi hasil penyelidikan pada Juli 2018. Namun karena rekomendasi itu tidak dilaksanakan dengan baik, maka penyintas menuntut keadilan melalui cerita yang dimuat di pers mahasiswa Balairung.

Ketika ditanya mengenai respons universitas yang dianggap lambat dalam menangani kasus ini, Erwan menampik. Sebab, ia menyatakan penyintas baru melaporkan kejadian itu pada 20 Desember 2018, padahal peristiwa terjadi pada Juni 2017.

Menurut Erwan, penyintas melapor setelah tak memperoleh keadilan karena mendapat nilai C untuk KKN. Selain itu, ia juga mendapati pelaku HS tak mendapat hukuman yang setimpal. HS yang diberi sanksi penundaan KKN sudah mengikuti KKN di periode berikutnya. Bahkan, ia sudah sempat mendaftar sebagai peserta wisuda.

"Lapornya tanggal 20 desember, kami langsung bersurat, kami langsung merespons," pungkas Erwan.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL DI UGM atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra