Menuju konten utama

Selidiki Jual-Beli Jabatan Bupati Nganjuk, Puluhan Saksi Diperiksa

Sebanyak 24 saksi sudah diperiksa terkait kasus suap jual-beli jabatan oleh Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat.

Selidiki Jual-Beli Jabatan Bupati Nganjuk, Puluhan Saksi Diperiksa
Novi rahman Hidayat. instagram/masnovi_mbakyuni •

tirto.id - Penyidik meminta keterangan para saksi perihal kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan di Polres Nganjuk. Ada 24 saksi yg diperiksa dari hari Selasa sampai Jumat," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono ketika dihubungi, Selasa (25/5/2021).

Belum diketahui lebih lanjut para saksi yang dimintai keterangan. Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memroses berkas tujuh tersangka dan membaginya ke dalam empat berkas perkara.

Tersangka dalam perkara ini yakni Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat diduga telah menerima hadiah atau janji alias suap ihwal pengisian jabatan lingkungan pemkab; Dupriono (Camat Pace), Edie Srijanto (Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro), Haryanto (Camat Berbek), Bambang Subagio (Camat Loceret), dan Tri Basuki Widodo (mantan Camat Sukomoro) sebagai penyuap; dan Izza Muhtadin (ajudan Bupati Nganjuk) sebagai perantara suap.

“Kami jadikan empat berkas. Berkas pertama itu tersangka NRH, Bupati Nganjuk, dan sudah dilakukan pemeriksaan 11 saksi untuk yang bersangkutan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Senin (17/5).

Berkas kedua yakni milik si ajudan bupati, lantas delapan saksi telah dimintai keterangan.

Dua orang itu dijerat Pasal 5 ayat (2) dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, berkas ketiga milik Bambang Subagio, Dupriono, dan Haryanto. Delapan saksi telah diperiksa perihal keterlibatan mereka. Berkas terakhir milik Tri Basuki Widodo dan Edie Srijanto, polisi menghadirkan tiga saksi untuk dua orang tersebut.

“Kelima camat dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Argo. Polisi, aku Argo, masih mencari aliran dana jual-beli itu.

Kasus jual-beli jabatan di Nganjuk terungkap berkat kinerja dari penyidik KPK dibantu penyidik polisi. Kasus akhirnya ditangani oleh kepolisian.

Baca juga artikel terkait OTT BUPATI NGANJUK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali