Menuju konten utama

Seleksi CPNS 2018 Halut: Belum Ada Peserta yang Capai Nilai Minimal

"Ini merupakan hari ke-2 pelaksanaan SKD, sementara batas nilai minimal belum satupun yang mencukupi hingga sesi ke- 9."

Seleksi CPNS 2018 Halut: Belum Ada Peserta yang Capai Nilai Minimal
Peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/aww.

tirto.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) menyatakan, hingga hari kedua pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan CPNS di lingkup Pemkab setempat ternyata tidak ada peserta yang mencapai standar nilai.

Sekretaris Panitia seleksi CPNS Pemkab Halut, Ona Muluwere mengatakan, hingga saat ini sudah sebanyak 505 dari 540 orang telah mengikuti SKD, namun, belum ada satupun yang memiliki nilai yang mencukupi batas minimal.

"Ini merupakan hari ke-2 pelaksanaan SKD, dan ada 35 dari 540 yang tidak mengikuti SKD tanpa alasan yang jelas, sementara batas nilai minimal belum satupun yang mencukupi hingga sesi ke- 9," katanya.

Akibatnya, seluruh peserta yang mengikuti SKD tersebut terlihat cemas dengan hasil SKD yang seluruhnya tidak mencapai batas nilai minimal. Bahkan, tes yang dilaksanakan tersebut, di mana dari total peserta sebanyak 1.940 orang tidak satupun mencapai batas nilai minimal.

Hal ini disebabkan tidak satupun yang lulus pada ketentuan ambang batas sehingga di anggap gugur pada tahap kedua seleksi yang di maksudkan seperti yang terpampang di papan pengumuman, tiga mata uji dalam SKD ini, diantaranya, Tes Karakteristik Peribadi (TKP) dengan batas nilai minimal 143 poin, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 75 poin dan Tes Intelegensi Umum (TIU) 80 poin. Yang mana, hasil yang diperoleh tidak mencukupi pada salah satu dari tiga tes tersebut. Maka di nyatakan gugur.

Ditanya mengenai sikap Pemkab Halut jika seluruh peserta tidak memenuhi batas nilai minimal, dia menjelaskan, nantinya akan menyurat ke BKN pusat hingga ke Kemenpan RB agar dalam mengambil keputusan nanti, berpihak kepada daerah masing-masing, sehingga kuota CPNS bisa mencukupi.

Menurut Ona, seleksi yang dilaksanakan para peserta tidak ada satupun yang diistimewakan, sebab, para peserta diminta agar mematuhi jadwal yang telah disediakan terkait tenggat waktu SKD.

"Jika ada yang terlambat, maka resikonya ditanggung sendiri dan sejauh ini, tidak ada satupun peserta yang diistimewakan dan jika terlambat hadiri, maka yang rugi bukan panitia melainkan peserta ketika mengikuti tes," katanya.

Baca juga artikel terkait CPNS 2018

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: antara
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani