Menuju konten utama

Seleb TikTok Juyy Putri Didenda Rp12 Juta Imbas Berpesta saat PPKM

Pihak hotel juga turut dijatuhi hukuman denda Rp17 juta, lebih besar daripada Juyy Putri yang divonis denda Rp12 juta.

Seleb TikTok Juyy Putri Didenda Rp12 Juta Imbas Berpesta saat PPKM
Ilustrasi Tik Tok. tirto.id/Nadya

tirto.id - Seleb TikTok, Julia Eka Putri Istanti alias Juyy Putri divonis bersalah dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Jawa Barat.

Juyy dijatuhi hukuman denda sebesar Rp12 juta karena terbukti melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Denda Rp12 juta [terhadap Juyy]," ujar Kabid Gakda Satpol PP Kota Bekasi Saut Hutajulu, ketika dihubungi Tirto, Kamis (29/7/2021).

Selain Juyy, hakim dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi juga menjatuhi hukuman denda Rp2 juta kepada teman-teman Juyy dan penyelenggara acara (event organizer). Pihak hotel juga turut dijatuhi hukuman denda Rp17 juta.

Mereka dinilai terbukti melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 yakni menyelenggarakan resepsi ulang tahun di sebuah hotel.

"Pihak event organizer dan teman-temannya masing-masing (denda) Rp2 juta, pihak hotel (denda) Rp17 juta,” kata Saut.

Dalam perkara ini, pihak hotel harus membayar lebih besar daripada Juyy cs, namun denda itu pun diterima dan dilunasi.

"Hari ini menghadiri persidangan secara lancar dan juga kami sudah menerima sanksi yang telah diberikan di persidangan," kata Marketing Komunikasi Aston Imperial Bekasi Hotel & Conference Center Oliviana Anggraeni.

Juyy Putri adalah kreator konten video di aplikasi TikTok. Juyy yang memiliki pengikut sekitar 14 juta orang ini, menggelar pesta ulang tahun bersama rekan-rekannya di sebuah hotel di Kota Bekasi.

Unit Resmob Polres Metro Bekasi Kota memeriksa mereka pada Selasa 27 Juli atau enam hari setelah penyelenggaraan resepsi. Kegiatan itu berlangsung tanpa izin dari kepolisian maupun pihak Pemerintah Kota Bekasi.

Namun di masa pandemi ini, pemerintah memang melarang publik untuk berkerumun agar mencegah penularan virus COVID-19.

Melalui akun TikTok @juyyputrii21, Juyy sudah meminta maaf.

"Aku mau meminta maaf kepada semuanya atas kecerobohan dan kelalaian aku mengadakan acara ulang tahun di saat PPKM sedang berjalan, semua ini bakalan jadi pelajaran buat aku kedepannya," kata dia.

"Dan acara ini tidak ada yang bisa dibenarkan. Jadi aku memohon maaf pada semuanya tulus dari hati aku dan tanpa ada paksaan sedikitpun, jadi aku mau minta maaf yang sebesar-besarnya pada kalian," sambung Juy.

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN PPKM atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - News
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto