Menuju konten utama

Selama Sosialisasi, Masyarakat Bisa Beli Migor Curah Pakai KTP

Selama masa sosialisasi dan transisi ini, masyarakat masih dapat melakukan pembelian dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Selama Sosialisasi, Masyarakat Bisa Beli Migor Curah Pakai KTP
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberikan sambutan pada acara puncak Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia di Puncak Waringin, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Jumat (18/6/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

tirto.id - Pemerintah mulai melakukan sosialisasi pembelian minyak goreng curah melalui aplikasi PeduliLindungi atau menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Senin (27/6/2022) ini. Sosialisasi akan dilakukan selama dua pekan ke depan.

"Nantinya setelah masa sosialisasi dan transisi selama dua minggu selesai, barulah seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” kata Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Senin (27/6/2022).

Luhut mengatakan, selama masa sosialisasi dan transisi ini, masyarakat masih dapat melakukan pembelian dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pembelian bisa dilakukan di toko pengecer terdekat yang sudah terdaftar secara resmi di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH 2.0) atau Pelaku Usaha Jasa Resmi dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

“Nantinya kita akan lihat bagaimana sistem ini berjalan melalui evaluasi dan monitoring yang kita adakan rutin. Kita juga akan mendengarkan banyak masukan dari pengecer dan pembeli pada masa sosialisasi ini demi mempermudah akses bagi keduanya,” ujarnya.

Evaluasi dan monitoring ini dilakukan dalam Tim Task Force yang dibentuk bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Ekonomi), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Tim ini bertugas untuk menyediakan berbagai saluran informasi terkait pertanyaan ataupun keluhan yang muncul dari masyarakat terkait pembelian MGCR.

"Tim ini juga akan langsung terjun ke lapangan untuk melihat teknis dari proses jual - beli MGCR di masyarakat dari produsen ke konsumen," jelasnya.

Hingga saat ini pembelian MGCR sudah diatur dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram. Seluruh penjual atau pengecer yang sudah terdaftar di SIMIRAH 2.0 atau PUJLE wajib tetapkan HET.

"Jadi, tidak ada lagi yang bisa main-main soal harga ini,” tegasnya.

Luhut juga ingin agar selama dua minggu masa sosialisasi dan transisi ini dijalankan masyarakat untuk mencoba sistem baru ini. Terlebih ini merupakan upaya bersama dari K/L terkait untuk mengurai masalah terkait minyak goreng.

"Pada tahap awal tentu akan membutuhkan penyesuaian, tapi saya yakin masyarakat pasti bisa cepat beradaptasi dengan sistem baru ini, karena tujuannya adalah untuk kebaikan bersama,” tutupnya.

Baca juga artikel terkait BELI MINYAK GORENG atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang