Menuju konten utama

Selama 2020 Perkara Pengadilan Naik 295 persen, Jokowi Puji e-Court

MA catat rekor baru. Jumlah perkara sidang di pengadilan meroket hingga 186.987 perkara.

Selama 2020 Perkara Pengadilan Naik 295 persen, Jokowi Puji e-Court
Seorang pegawai berjalan di dalam gedung Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B yang ditutup sementara di Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (19/11/2020). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/wsj.

tirto.id - Presiden Jokowi memuji Mahkamah Agung dalam menerapkan piranti teknologi untuk peradilan daring (e-court).

"Saya mencatat sebelum pandemi, Mahkamah Agung sudah memiliki rencana besar untuk menggunakan teknologi informasi di lingkungan peradilan. Datangnya pandemi justru mempercepat terwujudnya rencana besar tersebut," kata Jokowi dalam Laporan Tahunan 2020 Mahkamah Agung, Rabu (17/2/2021).

Mantan wali kota Solo itu bangga lantaran e-Court mendapat respons positif dari masyarakat. Jumlah perkara naik hingga 295 persen dan 8.560 perkara telah disidangkan secara e-litigation.

"Penerapan teknologi informasi dalam sistem peradilan di Mahkamah Agung terbukti mampu meningkatkan kinerja penyelenggara peradilan secara signifikan, secara signifikan. Jumlah perkara yang diterima terbanyak dalam sejarah, perkara yang diputus juga terbanyak sepanjang sejarah, tentu ini bisa dilakukan tanpa mengurangi kualitas putusan," ujarnya.

Ketua Mahkamah Agung, Syarifuddin melaporkan jumlah perkara perdata, perdata agama, perkara tata usaha negara yang didaftarkan ke e-court di tingkat pertama pada tahun 2020 mencapai 186.987 perkara.

Jumlah ini naik 295 persen daripada 2019 dengan 47.244 perkara. Dari total 47.244, sekitar 8.560 perkara diselesaikan dengan pendekatan e-litigation.

Sementara itu, e-court di tingkat banding tercatat 294 kasus. Dari total 294 perkara, 82 perkara sudah diputus. Penerapan e-court tingkat berjalan mulai 19 Agustus 2020.

MA juga mencatat humlah pengguna e-court hingga 31 Desember 2020 mencapai 119.409 orang yang terdiri atas 36.077 pengguna berstatus advokat dan 83.332 pengguna lain adalah perorangan, pemerintah, badan hukum maupun kuasa insidentil.

Di sisi lain, perkara pidana yang diputus lewat sidang secara elektronik sesuai Perma 4 tahun 2020 sebanyak 115.455 perkara.

"Gambaran tersebut menunjukan bahwa sistem peradilan elektronik telah berjalan secara efektif pada semua jenis perkara di empat lingkungan peradilan yang berada di bawah MA," kata Syarifuddin.

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH AGUNG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali