Menuju konten utama

Selain Perppu, Jokowi Juga Perlu Tengok Kembali Pimpinan Baru KPK

Jokowi juga tetap didesak melihat kembali pimpinan KPK baru, selain menerbitkan perppu pengganti UU KPK hasil revisi.

Selain Perppu, Jokowi Juga Perlu Tengok Kembali Pimpinan Baru KPK
Presiden Joko Widodo menyampaikan pernyataan kepada wartawan di depan Masjid Baiturrahman Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (27/9/2019). ANTARA/Desca Lidya Natalia/aa.

tirto.id - Ada dua hal yang membikin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melemah, menurut kelompok masyarakat sipil. Pertama, revisi UU KPK, kedua, calon pimpinan baru yang dianggap bermasalah. UU KPK versi revisi telah diteken DPR RI periode 2014-2019, pimpinan baru juga sudah ditetapkan, juga oleh wakil rakyat periode lalu.

Masyarakat lantas meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan perppu untuk mengganti UU KPK hasil revisi. Dan Jokowi mengaku mempertimbangkan itu setelah menemui puluhan tokoh masyarakat, Kamis (26/9/2019) lalu.

“Akan kami kalkulasikan, akan kami hitung, akan kami pertimbangkan terutama dari sisi politiknya,” katanya, tanpa menyebut detail apa “sisi politik” yang ia maksud. Namun, nampaknya itu terkait respons DPR yang menolak mentah-mentah usul penerbitan perppu.

Bahkan Surya Paloh, bos Nasdem, mengatakan Jokowi bisa saja dimakzulkan jika melakukan itu.

Desakan menerbitkan perppu semakin menguat, seiring dengan semakin meredupkan kritik terhadap pimpinan KPK baru. Padahal, jika kembali ke tuntutan beberapa waktu lalu, semestinya desakan untuk menerbitkan perppu juga sama kuatnya dengan evaluasi pimpinan KPK baru.

Namun koalisi masyarakat sipil sebetulnya tidak sepenuhnya melupakan tuntutan tersebut. Buktinya, dari tujuh desakan masyarakat sipil dalam demonstrasi beberapa pekan lalu, salah satu di antaranya adalah “batalkan pimpinan KPK bermasalah pilihan DPR.”

Tuntutan serupa masih disuarakan Koalisi Save KPK yang terdiri dari berbagai organisasi non-pemerintah seperti ICW, YLBHI, PSHK, dan Pusako Universitas Andalas. Tujuan Koalisi Save KPK adalah mendesak dikembalikannya UU KPK sebelum revisi dan meminta Jokowi memikirkan ulang komposisi pimpinan KPK.

“Presiden harus melihat lebih jauh soal komposisi pimpinan [KPK] hari ini, apa sudah tepat untuk memimpin KPK?” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Minggu (6/10/2019). Isu pimpinan KPK, tambahnya, “menjadi kritik besar bagi pemerintah yang tidak mengakomodasi masukan publik.”

Pimpinan KPK yang paling disorot adalah Ketua KPK terpilih, Irjen Firli Bahuri. Ia divonis telah melakukan pelanggaran berat saat menjabat Deputi Penindakan KPK.

Pada 12 Mei 2018, Firli bertemu dengan Tuan Guru Bajang, padahal yang bersangkutan saat itu adalah salah satu pihak yang berperkara. Firli sendiri mengatakan tak ada salahnya dengan pertemuan itu. Lagipula, katanya, pertemuan itu tidak direncanakan.

Terkait kasus divestasi Newmont, Firli mengaku KPK tetap akan mengusut kasus itu—dia hendak membuktikan pertemuan tidak bermotif apa pun.

Ketua Advokasi YLBHI Muhammad Isnur mengatakan hal serupa. “Kami mendesak Jokowi punya keberanian untuk [menerbitkan] perppu, termasuk meninjau kembali pimpinan KPK [terpilih],” kata Isnur.

Jokowi bisa memberhentikan pimpinan KPK berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU KPK hasil revisi salah satunya karena “melakukan perbuatan tercela.” Pemberhentian ini “ditetapkan dengan Keputusan Presiden.” Sementara yang dimaksud perbuatan tercela dalam bagian penjelasan adalah “perbuatan yang dapat merendahkan martabat KPK.”

Jika memang pimpinan KPK baru tidak diotak atik, Isnur berharap baik publik dan internal KPK “tetap harus kritis.”

“Kalau ada yang melakukan pelanggaran, harus yang diproses baik etik atau pidana,” Isnur memungkasi.

Baca juga artikel terkait UU KPK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Politik
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Rio Apinino