Menuju konten utama
Kekerasan Seksual Anak

Selain Perkosaan Anak, KPAI Minta Polisi Usut Dugaan Eksploitasi

KPAI mengendus ada potensi eksploitasi berlanjut yang disebabkan oleh stigma dari pelaku terhadap korban anak.

Selain Perkosaan Anak, KPAI Minta Polisi Usut Dugaan Eksploitasi
Ilustrasi kekerasan seksual. FOTO/istockphoto

tirto.id - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah menyatakan, pihaknya tengah memantau kasus dugaan pemerkosaan pada anak berusia 15 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, yang diduga dilakukan oleh 11 orang dewasa.

Ai sebut KPAI telah menugaskan tim komisioner di bidang kekerasan seksual pada anak untuk mengawal kasus ini. Lebih lanjut, pihaknya mengendus ada potensi eksploitasi berlanjut yang disebabkan oleh stigma dari pelaku terhadap korban anak.

“Kami menilai ada semacam stigma pada korban sehingga pelaku melakukan eksploitasi berlanjut. Ini dibuktikan dengan adanya transaksi, sehingga pelaku menilai korban semacam komoditi,” ujar Ai dihubungi reporter Tirto, Rabu (31/5/2023).

Ia menjelaskan, biasanya eksploitasi semacam itu sulit diungkap karena ada stigma bahwa terjadi transaksi pada korban. Maka dari itu, Ai mendorong aparat penegak hukum untuk mengungkap dugaan eksploitasi berlanjut pada anak dalam kasus ini.

“Ini jelas ada eksploitasi di dalamnya. Jadi ada kekerasan seksual dan eksploitasi anak, karena pihak tersangka sangat multi-dimensi dan beragam. Ini menunjukkan bahwa pelaku saling memberikan informasi (terkait korban),” sambung Ai.

Dengan memakai perspektif eksploitasi berkelanjutan pada anak, Ai menilai seharusnya polisi bisa jadi menemukan pelaku lain di luar yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia juga meminta polisi agar dapat menjerat pelaku dengan undang-undang yang berlaku sehingga bisa dijatuhkan dengan hukuman seberat-beratnya.

“Jangan lupa ini dilakukan lebih dari satu orang. Iya hukum berat. Sudah jelas hukumannya sesuai yang tercantum pada UU TPKS,” imbuh Ai.

Selain mendorong proses hukum advokasi yang memihak hak korban, Ai menyatakan, pihaknya tengah mengupayakan proses penanganan pasca kekerasan pada korban.

“Ini perlu respons cepat karena bagaimanapun (kondisinya), situasi anak adalah korban,” ucap Ai.

Ai berpesan agar pengungkapan kasus ini bukan hanya berfokus pada berapa banyak pelaku yang terlibat, namun juga keadilan bagi korban yang menjadi korban kejahatan eksploitasi.

“Penanganan pada korban seperti pemulihan trauma dan dukungan sangat diperlukan dari pihak-pihak yang mendampingi korban. Dukungan pada korban harus mencakup hak rehabilitasi dan penanganan kesehatan dan hak korban agar kembali dapat hidup normal,” tutup Ai.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Abdul Aziz